Tangerang – Pada momentum Hari Mangrove Sedunia, Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) kembali tanam ribuan bibit mangrove seraya mendesak Kementerian Kehutanan tegas menolak terhadap alih fungsi hutan mangrove di wilayah Pesisir Tangerang.
“Kami mendukung langkah dan upaya sejumlah pihak untuk bersama-sama merehabilitasi hutan mangrove di pesisir Tangerang, kami mendesak Kemenhut Tegas menolak alih fungsi hutan mangrove dan kami siap kawal apabila terjadi alih fungsi hutan Mangrove,” Ungkap Koordinator Kalung Ade Yunus, Sabtu , (26/07/2025).
Bukan tanpa alasan, pria yang akrab disapa kang Aye tersebut memaparkan pentingnya keberadaan hutan mangrove serta dampak lingkungan yang terjadi apabila hutan mangrove di alih fungsikan.
“Hutan mangrove memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk sebagai benteng alami dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai spesies perikanan, serta penyerap karbon yang efektif dalam mitigasi perubahan iklim, sekali lagi dalam pembangunan harus pertimbangkan aspek keberlangsungan lingkungan hidup,” papar Ade.
Ade juga mendukung sikap tegas Perum Perhutani menolak perubahan fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.
“Kami mendukung dan siap mengawal langkah tegas Perum Perhutani Banten yang menolak memberikan rekomendasi perubahan fungsi hutan lindung di Pesisir Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar,” tandasnya.
Diketahui bahwa Perum Perhutani Banten melalui pernyataan resmi telah menolak perubahan fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh mantan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Kepala Subseksi Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan pada Perum Perhutani Banten, Adang Mulyana menyatakan, pihaknya tidak memberikan rekomendasi atas usulan dari Al Muktabar untuk mengubah fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare menjadi kawasan hutan produktif.
Keputusan ini telah dilakukan berdasarkan hasil kajian yang pihaknya lakukan saat mendapatkan tembusan usulan itu.
“Berdasarkan hasil kajian, kami memberikan rekomendasi untuk tidak merekomendasikan perubahan fungsi hutan lindung seperti yang ada pada usulan itu,” kata Adang, Senin, 10 Februari 2025 lalu.
Menurut Adang hutan lindung yang diusulkan perubahan fungsi itu merupakan kawasan hutan lindung payau.
Diberitakan sebelumnya, Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten saat itu Al Muktabar melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.
Terhadap pengajuan yang disampaikan oleh mantan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar tersebut, Raja Juli Antoni sedang mendalami usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi tersebut seluas 1.602,79 hektare sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan,” Ungkap Raja Juli Antoni, dikutip detik.com, Kamis (23/1).










