Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kota Tangerang · 6 Des 2022 ·

Hari ini KPU Kota Tangerang Gelar Tes Tulis Calon PPK


 Hari ini KPU Kota Tangerang Gelar Tes Tulis Calon PPK Perbesar

Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang bakal menggelar tes tertulis Panitia Pememilihan Kecamatan (PPK), Selasa (6/12/2022) di SMK 3 Kota Tangerang di Jalan Maulana Yusuf RT.002/003 Kecamatan Tangerang.

Dalam surat keputusan Nomor:1070/PP.04.1-Pu/3671/2022 Tentang penetapan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan tersebut menerangkan, bahwa seluruh peserta bakal calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengikuti tes tertulis dengan tiga (3) gelombang. Adapun gelombang pertama akan diikuti oleh Kecamatan Neglasari, Tangerang, Karawaci dan Kecamatan Periuk sejak pukul 08.30 WIB – 10.30 WIB.

Gelombang kedua pukul 10.30 WIB-12.30 WIB, Kecamatan Jatiuwung, Cipondoh, Larangan dan Kecamatan Ciledug. Kemudian gelombang ketiga adalah Kecamatan Cibodas, Benda, Karang Tengah, Batuceper dan Kecamatan Pinang pukul 13.00 WIB – 15.00 WIB. Dengan pakaian Putih Hitam.

Seluruh peserta pun juga diminta membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa dokumen persyaratan dalam bentuk hard copy (bagi yang belum menyerahkan), Membawa alat tulis sendiri, Menggunakan Masker dan mematuhi protokol kesehatan serta melakukan registrasi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum dilangsungkannya ujian.

Anggota KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menjelaskan, bahwa dalam tes tertulis akan diambil lima belas (15) nilai tertinggi. “Berdasarkan ketentuan, jika pendaftar di kecamatan dibawah 15 orang, maka akan diambil semua dan dinyatakan lulus,” tutur Qori saat dihubungi tangerangexpose.com, Senin (5/12/2022) siang.

“Dan untuk kecamatan yang mendaftar lebih dari 15 peserta maka akan diambil berdasarkan nilai tertinggi. Terkecuali, misalnya nomor urut ke 15, 16 dan 17 mendapatkan nilai yang sama, maka semuanya pun akan dinyatakan lulus,” tambahnya.

Pria asal Kecamatan Larangan ini juga menjelaskan, bahwa KPU Kota Tangerang akan transparan dan akuntable sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku. “Nanti, setelah tes nilai akan kita tempel di mading sekolah SMK Negeri 3 Kota Tangerang, sehingga para peserta bisa langsung melihat hasil nilainya,” pungkasnya. (Ris) 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Bonsai Meriahkan Rangkaian HUT Kota, Dr. Nurdin: Bonsai Bukan Sekadar Seni, Tapi Juga Peluang Ekonomi

18 Februari 2025 - 21:52

Apel Terakhir, Dr. Nurdin: Terima Kasih atas Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Masa Transisi

17 Februari 2025 - 12:22

Andra Soni: Antusias Mengikuti Retreat, Lebih Antusias Mengikuti Pelantikan

16 Februari 2025 - 23:11

Cek Kesehatan Jelang Pelantikan, Andra Soni: Bismillah Mudah-mudahan Dilancarkan

16 Februari 2025 - 18:57

Ratusan Masyarakat ‘Duduki’ Kantor DPD Gerindra Banten Saat Menikmati Makan Siang Gratis 

16 Februari 2025 - 15:54

Bangga! Presiden Prabowo Tunjuk Andra Soni sebagai Pengucap UUD’45 Saat HUT Gerindra Ke-17

15 Februari 2025 - 10:07

Trending di Nasional