Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Banten · 16 Apr 2025 ·

Gubernur Banten Andra Soni: Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: TangerangPos Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: TangerangPos

Serang – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 pada hari Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur. Dirinya mengimbau warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang itu.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Sebagai Hari Libur yang ditandatangani pada 15 April 2025.

“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025, nanti,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang, Selasa (15/4/2025).

Andra Soni juga berharap pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” katanya.

Keputusan Gubernur Banten itu memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tersebut menetapkan hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Andra Soni Optimis Provinsi Banten Swasembada Pangan 

23 April 2025 - 18:58

Inilah 7 Arahan Gubernur Banten Andra Soni dalam Menyusun Renstra 2025-2029

22 April 2025 - 18:02

Mengerucut! Inilah Tiga Nama Calon Sekda Banten Usulan DPRD Banten

22 April 2025 - 11:10

Miris! Gedung SMAN 1 Carenang Memprihatinkan, Pemerhati Pendidikan: Copot Plt.Kepala Dindikbud Banten

22 April 2025 - 10:07

Gubernur Banten Andra Soni: Program KB Untuk Tingkatkan Kualitas SDM

21 April 2025 - 22:11

Keren Jasa! Kamis Besok Transjabodetabek Rute Blok M – Alam Sutera Bakal Diresmikan

21 April 2025 - 21:54

Trending di Banten