Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Banten · 16 Apr 2025 ·

Gubernur Banten Andra Soni: Gunakan Hak Pilih Pada PSU Pilkada Kabupaten Serang


 Gubernur Banten Andra Soni. Foto: TangerangPos Perbesar

Gubernur Banten Andra Soni. Foto: TangerangPos

Serang – Gubernur Banten Andra Soni menetapkan hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2025 pada hari Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur. Dirinya mengimbau warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang itu.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tentang Hari Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 Sebagai Hari Libur yang ditandatangani pada 15 April 2025.

“Saya baru saja menandatangani Keputusan Gubernur terkait hal itu, saya minta kepada warga Kabupaten Serang menggunakan hak pilihnya dalam PSU di Kabupaten Serang tanggal 19 April 2025, nanti,” ungkap Andra Soni kepada wartawan di Kabupaten Serang, Selasa (15/4/2025).

Andra Soni juga berharap pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Serang dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Saya harap semua berjalan dengan baik dan lancar, dan Saya minta semua menjalankan pesta demokrasi ini sebaik-baiknya dan insyaallah akan berjalan dengan baik,” katanya.

Keputusan Gubernur Banten itu memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.

Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 187 Tahun 2025 tersebut menetapkan hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sebagai hari libur dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bagi yang memiliki hak pilih atau Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Serang.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IPM Banten 2025 Capai 77,25 Poin, DPRD Apresiasi Kebijakan Pro Rakyat Daerah dan Pusat

17 April 2026 - 09:27

Fokus Pada Peningkatan Pendidikan, Gubernur Banten Andra Soni Diganjar KWP Awards 2026

16 April 2026 - 22:29

Fokus Infrastruktur, Andra Soni Gencarkan Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Poros Desa

15 April 2026 - 22:49

Bank Banten Dukung Nathan Lebak FC, Juarai Liga 4 Banten

15 April 2026 - 08:39

Sekda Deden Apriandi Tekankan Pembelanjaan Anggaran Pemerintah Daerah Harus Berbasis Asta Cita

14 April 2026 - 16:39

Harga Plastik Naik, Aktivis Lingkungan: Momentum Komunikasi Perubahan Perilaku

14 April 2026 - 07:21

Trending di Banten