Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Kota Tangerang · 20 Jun 2024 ·

Gelar Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3, Kadis LH: Setiap Perusahaan Wajib Taat Aturan


 Kepala Dinas Lingkungah Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi Saat membuka Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Lingkungah Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi Saat membuka Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewajiban dalam Pelaksanaan Sanksi Administratif Pada Pengelolaan B3 dan Limbah B3, di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (20/6/24).

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut bimtek sebelumnya yang memfokuskan kepada pengendalian pencemaran air.

Kegiatan ini turut diikuti sebagai peserta sekitar 30 pelaku usaha atau perusahaan multi sektor di Kota Tangerang. Mulai dari manufaktur, perdagangan, jasa dan perusahaan kesehatan.

“Bimtek ini untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3. Yakni, memberikan pemahaman terhadap hal-hal yang harus ditaati oleh setiap perusahaan terkait lingkungan hidup,” jelas Wawan.

Kata Wawan, dalam kegiatan ini DLH menghadirkan narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dengan materi, B3 maupun limba B3 sangat menjadi perhatian, maka barang siapa yang dengan sangaja menghasilkan atau memasukkannya kedalam NKRI maka akan mendapatkan hukuman tindak pidana sesuai dengan hukuman yang berlaku.

Selain itu, terkait B3 yang memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Untuk itu, penanganan, pengolahan dan penyimpangannya perlu perlakuan khusus agar bahayanya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Karena memang, Sebagian peserta yang datang merupakan perwakilan dari perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif bidang lingkungan hidup. Selanjutnya, diwajibkan untuk melakukan perbaikan,” tegas Wawan.

Sebagai informasi, DLH Kota Tangerang juga mempunyai program pengawasan reguler yang dilakukan secara rutin. Sekaligus mengenalkan aplikasi “Semangat Taat” yang bisa dimanfatkan oleh perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup di Kota Tangerang.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Apel Terakhir, Dr. Nurdin: Terima Kasih atas Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Masa Transisi

17 Februari 2025 - 12:22

Tingkatkan Kesadaran Membayar Pajak, UPTD PPD Samsat Cikokol Data Kendaraan di Kantong Parkir Puspemkot Tangerang

14 Februari 2025 - 22:00

Sambut Malam Nisfu Syaban, Pj Wali Kota Nurdin Silaturahmi dan Berbagi Bersama Anak Yatim

13 Februari 2025 - 21:13

Harapan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo Jelang HUT Kota Tangerang Ke-32

13 Februari 2025 - 08:56

Anggota DPRD Kota Tangerang Hafidz Firdaus Sebut Masih Ada Beberapa Titik Banjir di Batuceper

13 Februari 2025 - 08:48

Pj Wali Kota Nurdin Minta Maksimalkan Progres Pengadaan Guna Optimalkan Target Pembangunan dan Pelayanan Publik

12 Februari 2025 - 23:10

Trending di Kota Tangerang