Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 20 Jun 2024 ·

Gelar Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3, Kadis LH: Setiap Perusahaan Wajib Taat Aturan


 Kepala Dinas Lingkungah Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi Saat membuka Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Lingkungah Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi Saat membuka Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewajiban dalam Pelaksanaan Sanksi Administratif Pada Pengelolaan B3 dan Limbah B3, di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (20/6/24).

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut bimtek sebelumnya yang memfokuskan kepada pengendalian pencemaran air.

Kegiatan ini turut diikuti sebagai peserta sekitar 30 pelaku usaha atau perusahaan multi sektor di Kota Tangerang. Mulai dari manufaktur, perdagangan, jasa dan perusahaan kesehatan.

“Bimtek ini untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3. Yakni, memberikan pemahaman terhadap hal-hal yang harus ditaati oleh setiap perusahaan terkait lingkungan hidup,” jelas Wawan.

Kata Wawan, dalam kegiatan ini DLH menghadirkan narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dengan materi, B3 maupun limba B3 sangat menjadi perhatian, maka barang siapa yang dengan sangaja menghasilkan atau memasukkannya kedalam NKRI maka akan mendapatkan hukuman tindak pidana sesuai dengan hukuman yang berlaku.

Selain itu, terkait B3 yang memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Untuk itu, penanganan, pengolahan dan penyimpangannya perlu perlakuan khusus agar bahayanya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Karena memang, Sebagian peserta yang datang merupakan perwakilan dari perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif bidang lingkungan hidup. Selanjutnya, diwajibkan untuk melakukan perbaikan,” tegas Wawan.

Sebagai informasi, DLH Kota Tangerang juga mempunyai program pengawasan reguler yang dilakukan secara rutin. Sekaligus mengenalkan aplikasi “Semangat Taat” yang bisa dimanfatkan oleh perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup di Kota Tangerang.[red]

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Lakukan Pencemaran Udara, Aktivis Lingkungan Adukan Aktivitas Pembakaran PT. Sheng Da Steel ke KLH

18 Juli 2026 - 20:55

Kadinkes Kota Tangerang: Asap Pembakaran Sampah Berbahaya Bagi Pernapasan

18 Juli 2026 - 13:24

Upaya Mitigasi Jangka Panjang, Pemkot Tangerang Tuntaskan Normalisasi Kali Serua

17 Juli 2026 - 20:24

Masyarakat Laporkan Jalan Rusak Lewat Kanal Resmi, DPUPR Kota Tangerang Tindaklanjuti 

17 Juli 2026 - 20:14

Selain UGD 24 Jam, RSUD Panunggangan Barat Fokus Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

17 Juli 2026 - 13:22

APBD 2025 Tuntas Dipertanggungjawabkan, Sachrudin-Maryono Mantapkan Agenda Pembangunan 2027

15 Juli 2026 - 19:04

Trending di Kota Tangerang