Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Nasional · 10 Apr 2026 ·

Gekrafs Serahkan Kajian Strategis Standar Biaya Jasa Kreatif Ke Kementerian Ekraf, Agar Ide Tak Lagi Nol


 Dewan Pengarah DPP Gekrafs Ryan , Wakil Ketua Bidang 3 Hukum, HAKI, dan Advokasi DPP Gekrafs Nona Evita, Ketua Bidang OKK DPP Gekrafs Arifin Ihsan Rismansyah, Kepala Biro Hukum dan SDM Kementerian Ekraf Huda, Tenaga Ahli Kementerian Ekraf Dr Muhajir, serta Direktur Radio dan Fotografi Kementerian Ekraf Iman Brotoseno. Foto: Agung Perbesar

Dewan Pengarah DPP Gekrafs Ryan , Wakil Ketua Bidang 3 Hukum, HAKI, dan Advokasi DPP Gekrafs Nona Evita, Ketua Bidang OKK DPP Gekrafs Arifin Ihsan Rismansyah, Kepala Biro Hukum dan SDM Kementerian Ekraf Huda, Tenaga Ahli Kementerian Ekraf Dr Muhajir, serta Direktur Radio dan Fotografi Kementerian Ekraf Iman Brotoseno. Foto: Agung

Jakarta – DPP Gekrafs menyerahkan Kajian Strategis Standar Biaya Jasa Kreatif kepada Kementerian Ekonomi Kreatif pada Kamis (9/4/26). Hal ini sebagai langkah untuk mendorong hadirnya pedoman resmi dalam menghitung nilai jasa kreatif di Indonesia.

Kajian tersebut merupakan hasil dari bidang hukum, riset dan seluruh ekosistem ekraf di DPP Gekrafs, mengingat saat ini ada polemik yang berkembang terkait penilaian terhadap pekerjaan kreatif seperti editing, dubbing, cutting, ide kreatif, hingga penggunaan alat produksi yang dinilai tidak memiliki nilai ekonomi atau bahkan dianggap bernilai nol rupiah.

Dalam kegiatan penyerahan turut hadir Dewan Pengarah DPP Gekrafs Ryan , Wakil Ketua Bidang 3 Hukum, HAKI, dan Advokasi DPP Gekrafs Nona Evita, Ketua Bidang OKK DPP Gekrafs Arifin Ihsan Rismansyah, Kepala Biro Hukum dan SDM Kementerian Ekraf Huda, Tenaga Ahli Kementerian Ekraf Dr Muhajir, serta Direktur Radio dan Fotografi Kementerian Ekraf Iman Brotoseno.

Ketua Umum DPP Gekrafs, Kawendra Lukistian, mengatakan Kajian Strategis Standar Biaya Jasa Kreatif disusun agar tidak ada lagi kesenjangan persepsi antara pelaku kreatif, auditor, pemerintah daerah, maupun pengguna anggaran dalam menentukan biaya jasa kreatif.

“Ekonomi kreatif tidak bisa terus dinilai dengan cara pandang lama. Ide, kreativitas, pengalaman, revisi, penggunaan alat, hingga proses produksi adalah bagian dari nilai yang harus dihargai. Jangan sampai pelaku kreatif bekerja penuh tenaga dan pikiran, tetapi hasil kerjanya dianggap nol rupiah,” ujar Kawendra, Kamis (9/4/26).

Wakil Ketua Bidang 3 Hukum, HAKI, dan Advokasi DPP Gekrafs, Nona Evita, menjelaskan bahwa kekosongan regulasi saat ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menciptakan jebakan hukum yang berbahaya bagi pelaku ekonomi kreatif.

“Tidak adanya Standar Biaya Masukan (SBM) untuk jasa kreatif menyebabkan valuasi yang tidak tepat. Akibatnya, selisih biaya sekecil apapun berpotensi menjadi temuan auditor dan berujung pada kriminalisasi atau pelanggaran administratif. Ini yang paling kami khawatirkan. Selain itu, terjadi mismatch penilaian fundamental: sektor jasa kreatif yang bersifat intangible masih dinilai dengan logika barang tangible. Skema pengadaan juga belum menempatkan jasa kreatif sebagai jasa konsultasi,” jelas Nona.

Nona menegaskan bahwa dalam kajian tersebut, Gekrafs mengusulkan tiga solusi konkret, yakni redefinisi SBM Jasa Kreatif berbasis kewajaran, kerangka penilaian baru berbasis kompleksitas, durasi, output, dan skala produksi, serta pemisahan tegas antara biaya produksi dan biaya lisensi.

“Gekrafs berkomitmen mendukung penuh Kemenekraf dalam menyusun kerangka hukum berbentuk pedoman atau juknis tentang Biaya Jasa Kreatif. Kami ingin sistem belanja negara yang adil, akuntabel, dan benar-benar pro-ekraf. Jangan sampai ide dan karya anak bangsa justru menjadi sumber persoalan hukum karena ketiadaan payung regulasi,” tutup Nona.

Di samping itu, Ketua Bidang I Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPP Gekrafs, Arifin Ihsan Rismansyah, menambahkan penyusunan standar biaya jasa kreatif juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan ekonomi baru dan sumber penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Menurutnya, jika ingin ekonomi kreatif tumbuh lebih cepat dan berdaya saing, maka pelaku kreatif harus mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam menghitung nilai jasa mereka.

“Kalau ekonomi kreatif ingin dijadikan mesin pertumbuhan baru, maka pelaku kreatifnya juga harus dilindungi. Tidak mungkin kita bicara daya saing, digitalisasi, dan pertumbuhan industri kreatif, tetapi ide dan karya masih dianggap tidak punya nilai,” ucapnya.

Ia menambahkan, DPP Gekrafs berharap kajian yang diserahkan dapat menjadi pijakan awal bagi pemerintah dalam menyusun regulasi yang lebih berpihak kepada pelaku ekonomi kreatif nasional.

“Standarisasi ini penting agar ada kepastian, ada keberpihakan, dan ada rasa keadilan. Dengan begitu, pelaku ekonomi kreatif bisa tumbuh lebih sehat, lebih berani berkarya, dan lebih siap menjadi bagian dari penggerak ekonomi nasional,” tutup Arifin.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

OTT Global dan Dracin Raup Keuntungan Triliunan, Kawendra Minta Indonesia Tak Hanya Jadi Pasar

12 April 2026 - 12:40

Dahnil Anzar Simanjuntak: Antrean Haji, “War Ticket” dan Jebakan Keuangan Haji

11 April 2026 - 19:50

Wamen Dahnil Anzar: Transformasi Radikal Atasi Isu Antrean dan Keuangan Haji

10 April 2026 - 22:12

Presiden Prabowo: Kalau Ada Yang Mengancam Satgas PKH Sama Saja Mengancam Presiden

10 April 2026 - 16:43

Presiden Prabowo Pastikan Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi di Tengah Ketidakpastian Dunia

8 April 2026 - 21:44

Harga Avtur Naik, Wamenhaj: Perintah Presiden Jangan Bebankan pada Jamaah, Negara Anggarkan 1,77 T

8 April 2026 - 16:02

Trending di Nasional