Kota Tangsel – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indoensia (GAMKI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkejut di hari Minggu (29 September 2024) dimana umat Kristen harusnya melaksanakan ibadah dengan damai dan tenang, saat di pagi hari GAMKI menerima informasi adanya penolakan izin pendirian Gereja Kanaan Jawa (GKJ) yang berada di RT 03 RW O1 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Atas kejadian tersebut, Ketua DPC GAMKI Kota Tangsel Adi Saputra Simanullang mengecam penolakan izin pendirian rumah ibadah tersebut dan juga menyesalkan Spanduk penolakan yang banyak dipasang disekitar lokasi.
“Kami mengecam keras atas tindakan oknum yang intoleran di Kota Tangerang Selatan,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima TangerangPos, Senin (30/09/2024).
Kejadian tindakan diskriminasi ini bukan kali pertama ada di kota Tangerang Selatan. Sebelumnya ada juga penolakan di pamulang dari RT dan beberapa warga setempat yang membubarkaan ibadah Rosario dirumah yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Unpam.
Adi Saputra berharap tindakan Penolakan izin pendirian rumah ibadah ini sudah seharusnya tidak terjadi lagi di Kota Tangerang Selatan yang dimana masyarakatnya sangat majemuk.
“Kami berharap Pemkot Tangsel beserta jajaran menindak tegas pelaku/oknum intoleran tersebut,” Lanjutnya.
Menurut Informasi warga yang ditemui di lokasi, Gina, memang hari Minggu pagi spanduk penolakan izin pendirian GKJ baru dipasang, namun belum diketahui siapa oknum yg memasangnya.
Berdasarkan informasi yang didapat GAMKI bahwa Izin Rumah Ibadah GKJ sudah ada, dan komunikasi RT & RW setempat juga sangat baik, setiap ada kegiatan sering diundang oleh pengurus GKJ, namun pengurus GKJ Masih mencari tau siapa oknum pemasangan spanduk penolakan izin tersebut.
“GAMKI Kota Tangsel akan terus mengawal hingga tuntas dan Kami mendapat informasi juga dari Pengurus GKJ sudah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKBU) Kota Tangsel,” terangnya.
Menurut Adi Peran FKUB sangat vital dalam menjaga kerukunan umat beragama di tengah kota Tangsel yang majemuk.
“kiranya FKUB dapat berperan sebagai jembatan dalam membangun kerukunan antar umat beragama.Sehingga berbagai persoalan dapat dimitigasi sebelum menjadi konflik di tengah masyarakat yang majemuk,” sambung Pengurus Forum Pemuda Lintas Agama (FPLA) Kota Tangsel tersebut.
Adi menerangkan bahwa kejadian tersebut sebagai bukti nyata, UUD NRI 1945 belum dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat terkhusus di Kota Tangerang Selatan.
Seperti tertuang di dalam pasal 29 Ayat (2) menegaskan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“DPC GAMKI Kota Tangsel melihat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Rumah Ibadah harus segera direvisi karena peraturan ini yang justru menjadi alat kelompok intoleran untuk melarang pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah,” Pungkasnya. [ris]