Banten – Aktivis Muda Banten Entis Sumantri Bakal Laporkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, saat kedapatan sejumlah spanduk Al Muktabar bertebaran di Wilayah Banten menggunakan Diksi Kata yang menguntungkan salah satu pasangan Calon.
“Kan Bisa isi himbauannya, Berbeda Suara tetap Kita Bersaudara, bukan menggunakan pilihan kata ‘Satu Juga’, ini kan mengarah pada angka pasangan Calon tertentu, dan patut diduga Sengaja,” Ungkap Entis kepada TangerangPos, Rabu (20/11/2024).
Ketua HMI Cabang Pandeglang tersebut mengatakan bahwa bila memang bukan adanya unsur kesengajaan, harusnya Pj Gubenur Banten lebih hati-hati menggunakan kata-kata dalam himbauan.
“Kalau kita cetak spanduk nih, sebelum dicetak dikirim dulu desainya, diperiksa khawatir ada kata-kata yang salah atau ada typo, baru naik cetak, memang tidak diperiksa dulu desainya sama Pj Gubernur Banten, sekiranya menimbulkan polemik kan harusnya bisa diganti, ini kok bisa lolos kata “Satu Juga”,” Terangnya.
Pria yang akrab disapa Tayo tersebut menambahkan bahwa dalam rangka menghormati azas praduga tak bersalah, dirinya melaporkan Pj Gubernur Banten atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN kepada Bawaslu Provinsi Banten.
“Bila laporan kita diterima yah nanti silahkan Bawaslu lakukan Pemeriksaan dan memintai keterangan yang bersangkutan, dan silahkan yang bersangkutan menjelaskan kepada Bawaslu, kelalaian atau kesengajaan? Saya yakin Bawaslu yang berintegritas dapat jeli melihat hal ini,” Tandasnya. [red]










