Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 15 Jan 2024 ·

Dishub Kota Tangerang Amankan 33 Truk Tanah Yang Melanggar Jam Operasional


 Petugas gabungan saat melakukan penertiban truk yang melintas diluar jam Operasional. Foto: ist Perbesar

Petugas gabungan saat melakukan penertiban truk yang melintas diluar jam Operasional. Foto: ist

Kota Tangerang – Sebagai upaya menegakkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Pembatasan Jenis Kendaraan, Jam Operasional, dan Rambu Rambu Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bersama dengan Polres Metro Tangerang Kota melakukan operasi gabungan pengawasan truk tanah yang melanggar jam operasional.

Operasi dilakukan di Jl. Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan bahwa ada sebanyak 33 truk tanah yang melanggar jam operasional sesuai Perwal Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022. Merujuk pada peraturan tersebut, jam operasional truk tanah dan sejenisnya dengan bobot 8.5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Operasi gabungan ini merupakan upaya Pemkot Tangerang bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota menegakkan peraturan yang berlaku. Kami sudah sosialisasikan perwal, dan rutin melakukan operasi ini agar para supir truk dapat mematuhi peraturan tersebut. Selanjutnya, truk yang melanggar jam operasional diamankan oleh Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya, Senin (15/01/24).

Ia mengimbau kepada para supir truk agar mematuhi peraturan yang ada, sehingga seluruh pihak mendapatkan kenyamanan dan keamanan saat berkendara. Selain itu, Dishub Kota Tangerang juga terus memaksimalkan petugas di lapangan untuk terus melakukan pengawasan.

“Setiap harinya, kami terus menurunkan petugas untuk melakukan pengawasan sekaligus mensosialisasikan peraturan-peraturan yang berlaku di Kota Tangerang. Kami harap, seluruh pihak dapat menaati peraturan yang ada,” harapnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Belanja BBM dan Servis Kendaraan Jadi Temuan BPK, Aktivis Minta APH Periksa PPTK DLH Kota Tangerang

31 Juli 2026 - 12:59

Yudi Pradana Gantikan Wawan Fauzi, Inilah Daftar Mutasi Pejabat Pemkot Tangerang

31 Juli 2026 - 11:14

Aksi Normalisasi Dikebut, Saluran Air Perum Taman Gebang Periuk Kembali Lancar

30 Juli 2026 - 19:13

Evaluasi Capaian PAD, Maryono: Harus Lebih Berdampak bagi Masyarakat

30 Juli 2026 - 13:50

Pasokan Air Aman, Wali Kota Tangerang Imbau Warga Tetap Bijak Gunakan Air

29 Juli 2026 - 19:37

Perkuat Layanan Darurat, BPBD Kota Tangerang Jalin Kerja Sama Penanggulangan Kebakaran dengan DKI Jakarta

28 Juli 2026 - 21:57

Trending di Kota Tangerang