Kota Tangerang – Diduga melanggar tata ruang dan garis sempadan jalan, gedung farmasi milik PT. Antarmitra Sembada, di Jalan Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang disegel Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Kebetulan dapil saya, saat itu hadir membersamai rekan-rekan Komisi I dan Satpol PP Kota Tangerang dalam menegakkan Perda, alasan disegel karena Gedung Farmasi tersebut diduga melanggar peruntukan tata ruang dan Garis Sempadan Jalan,” Ungkap Anggota DPRD Kota Tangerang, Kosasih.
Kosasih menambahkan selain diduga melanggar tata ruang dan GSB, Gedung tersebut juga diduga melanggar peruntukkan.
”Yang kedua, ada indikasi juga dalam PBGnya untuk kantor namun diduga untuk gudang, Artinya ini juga diduga melanggar,” lanjut dia.
Kosasih mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kota Tangerang dalam menindak setiap pelanggaran perizinan dan tata ruang.
“Fungsi pengawasan melekat pada kami sebagai anggota DPRD, maka ketika ada pengaduan masyarakat kami harus segera merespon dan menindaklanjuti,” Tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari PT. Antarmitra Sembada selaku pihak pemilik gedung Farmasi.[red]










