Menu

Mode Gelap
Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun

Banten · 17 Jan 2023 ·

Diduga Cacat Hukum dan Mal Administrasi, 4 Pergub Banten Disoal


 Ucu Nur Arief Jauhar, Koordinator Komunitas Perguruan Tinggi (KAPT) Provinsi Banten. Foto : Istimewa Perbesar

Ucu Nur Arief Jauhar, Koordinator Komunitas Perguruan Tinggi (KAPT) Provinsi Banten. Foto : Istimewa

Kota Serang – Terkait dengan keluarnya empat Peraturan Gubernur Banten Nomor  45,46,47 dan 48 Tahun 2022 yang berisi tentang Tugas Pokok dan Fungsi, Nomenklatur jabatan esselon II, III dan IV, serta nomenklatur biro-biro, mendapatkan tanggapan keras dari Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, Ucu Nur Arief Jauhar, yang menduga keempat Pergub tersebut cacat hukum atau mal administrasi.

“Akibat Pergub ini, banyak pejabat tiba-tiba berhenti otomatis dari jabatannya. Karena jabatan yang dijabatnya sudah tidak ada. Misalnya Soerjo Soebiandono secara otomatis berhenti jadi Kepala Biro (Kabiro) Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Banten, karena Nomenklatur nama OPD-nya berubah menjadi Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, ” Terangnya kepada tangerangpos.id, Selasa, (17/01/2023).

Ucu yang juga Koordinator Komunitas Alumni Perguruan Tinggi (KAPT) Banten, mencontohkan jabatan Kabiro Administrasi, yang dijabat Beni Ismail juga terpaksa otomatis berhenti dari jabatannya, karena nomenklaturnya berubah menjadi Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol.

“Begitu pula dengan Kabiro Pemerintahan dan Kesejahteraan Gunawan Rusminto yang nama bironya berubah menjadi Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, kalau PLT kan harus ada jabatan definititnya, kalau tidak ada yah sama saja staff dong, ” Tambahnya.

Hal yang sama menurut Ucu terjadi juga di eselon III. Sebagai contoh, 4 Kepala Bidang di Dinas Pertanian terpaksa berhenti otomatis.

“Di sisi lain, ternyata muncul jabatan eselon IV yang baru, seperti terjadi di Satpol PP Ini tentu tidak sesuai dengan semangat penghapusan jabatan eselon IV dan merubahnya menjadi fungsional, ” Ujarnya.

Untuk mengisi jabatan-jabatan kosong itu, atas nama PJ Gubernur, PJ Sekda menerbitkan SK PLT. Baik bagi PLT eselon II, III atau IV. Soerjo Soebiandono diangkat menjadi PLT Kabiro Pengadaan Barang/jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; Beni Ismail jadi PLT Kabiro Administrasi Pimpinan dan Protokoler; dan Gunawan Rusminto jadi PLT Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

“Seluruh biro yang dimiliki Pemprov Banten, yaitu ada 7 biro, sekarang dipimpin oleh pejabat sementara bergelar Pelaksana Tugas (PLT), begitu pula dengan eselon III yang nomenklatur jabatannya berubah. Diangkat PLT dari pejabat sebelum nomenklatur berubah,” Ungkapnya.

Ucu menduga bahwa Pergub tersebut cacat hukum atau mal administrasi, karena tidak sesuai dengan SE Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

“Angka 3, huruf b. angka 12) SE itu berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas atau Pelaksana hanya dapat ditunjukan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya”, Jelasnya.

Sedangkan angka 13) berbunyi:
“Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
a) Pejabat Fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas;
c) Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas;
d) Jabatan Fungsional jenjang Ahli Muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas;
e) Pejabat Fungsional jenjang Ahli Pratama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas.

Ucu memaparkan pada saat eselon II dan III berhenti otomatis karena nomenklatur jabatannya berubah, maka statusnya menjadi staf biasa, hanya PNS non jabatan. Dan bukan juga jadi fungsional. Sehingga sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PLT. Maka pengangkatan itu diduga berpotensi cacat hukum atau mal administrasi.

“Apa dampaknya? Tentu SK PJ Gubernur Banten tentang PA/KPA secara otomatis diduga cacat hukum. Secara tanggung renteng, SK PPTK yang dikeluarkan PA/KPA juga diduga cacat hukum, efek dominonya, jika ada PNS yang sudah menerima gaji, ya harus dikembalikan. Karena gaji cair karena SP2D dan SPM. SPM yang bikin PPTK. Sedangkan SK PPTKnya diduga cacat. Karena SK PA/KPA yang ngeluarinnya diduga cacat, ” Paparnya.

Selain itu, ucu juga menjelaskan bahwa seluruh OPD tidak dapat meng-upload kegiatan-kegiatannya di SIRUP. Karena SK/KPA diduga cacat, maka tidak punya kewenangan meng-upload RUP.

“Bahkan tidak dapat tidak menjalankan semua kegiatan pembangunan. Karena semua berbasiskan SK PPTK dan SK PA/KPA. Dampaknya Pemprov Banten jadi stagnan, Pungkasnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Santuni Puluhan Anak Yatim, Kepala Samsat Kelapa Dua: Do’akan Kami Agar Terus Memberikan Pelayanan Prima

17 Maret 2025 - 23:46

Peringatan Nuzulul Qur’an, APP Group Serahkan Wakaf Alquran untuk Masyarakat Banten

17 Maret 2025 - 21:39

Andra Soni: Pemprov Banten Siap Sukseskan Asta Cita Presiden dalam Peningkatan Prestasi Olahraga

17 Maret 2025 - 20:00

Inilah 29 PSN Baru Era Prabowo, Proyek Apa Saja di Provinsi Banten?

10 Maret 2025 - 12:02

Gubernur Banten Andra Soni: Pemerintah Komitmen Menjaga Kesehatan Masyarakat

7 Maret 2025 - 22:13

Sekolah Gratis Konsep Boarding, Andra Soni: Sekolah Berbakat Bukan Hanya untuk Anak Pejabat

6 Maret 2025 - 05:41

Trending di Banten