Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 13 Feb 2024 ·

Diduga Berpose ‘Terlarang’ Warga Laporkan Pj. Gubernur Banten, Bawaslu: Ada Laporan Tapi Belum Baca Detilnya


 Daftar pose foto yang dilarang bagi ASN. Gambar: ist Perbesar

Daftar pose foto yang dilarang bagi ASN. Gambar: ist

Kota Tangerang – Warga Tangerang secara resmi melaporkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023  serta SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.

Bahwa berdasarkan penjelasan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres bahwa selama masa Pemilu ASN dilarang berpose ;

1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas;

2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari

kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);

3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat;

4) Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan;

5) Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis; kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);

6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua;

7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon);

8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu);

9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

“Kami temukan foto pada salah satu postingan Instagram, Pj. Gubernur Banten diduga Berpose Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu),” ungkap warga selaku pelapor saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (12/02/2024)

“Sudah kita sampaikan laporannya ke Bawaslu, untuk tindak lanjut atas laporan tersebut, kami percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu,” tambahnya.

Selain ke Bawaslu, Pelapor juga menyampaikan laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri di Jakarta,

“Mengingat terduga terlapor adalah merupakan ASN yang saat ini kebetulan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten, kami tembuskan juga laporannya ke KASN dan Kemendagri RI,” Tandasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran BAWASLU Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan laporan pengaduan tersebut ke BAWASLU namun dirinya belum mengetahui secara detil laporan tersebut.

“Malam Ini ada laporan masuk di Bawaslu Kota Tangerang, akan tetapi saya belum membaca detil laporannya,” Jelasnya saat dihubungi TangerangPos, Selasa (13/02/2024). [Rendi S/Bule].

 

Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wali Kota Sachrudin Tegaskan APBD Kota Tangerang Berorientasi pada Kebutuhan dan Manfaat Bagi Masyarakat

14 Oktober 2026 - 18:34

Pertumbuhan Ekonomi Banten Tren Positif, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Tolok Ukur Kebijakan Baru

13 Oktober 2026 - 18:39

Maryono Kerahkan Bantuan, Upaya Nyata Mitigasi Dampak Kemarau

13 Oktober 2026 - 17:59

Peringati Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang, Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Sinergi Pembangunan

13 Oktober 2026 - 17:51

Resmi Dilantik, Diana Rosiyana: Siap Laksanakan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD Kota Tangerang  ‎

12 Oktober 2026 - 22:07

Gandeng LAN RI, Pemprov Banten Matangkan Manajemen Talenta dan Program ASN Corpu 

12 Oktober 2026 - 21:20

Trending di Banten