Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 23 Mei 2023 ·

Desmond J. Mahesa: Institusi Negara Jangan Dipakai Untuk Kepentingan Yang Tidak Benar


 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Desmond Junaidi Mahesa. Foto: Fraksi Gerindra Perbesar

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Desmond Junaidi Mahesa. Foto: Fraksi Gerindra

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa meminta kepolisian jangan sampai menjadi alat kepentingan yang tidak benar.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Kapolda Metro Jaya dan  Jajaran untuk membahas permasalahan sengketa kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM).

Rapat ini sebagai tanggapan kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk.

“Jangan sampai institusi negara dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang nggak benar. Bagi kami bicara tentang institusi kepolisian dibilang state terorism, ini bukan kalimat biasa. Ini kalimat yang merusak institusi kepolisian, kami jaga ini,” tandas Desmond, Selasa (23/5/2023).

Ketegasan yang Desmond ungkapkan ini semata-maja untuk menjaga institusi kepolisian agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan batas-batas yang melindungi warga negara.

Dia menyampaikan kepada Kapolda Metro Jaya agar tetap menjalankan tugas keamanan dan ketertiban, jika tidak ada unsur pidana maka tidak perlu ikut campur.

“Bagi kami Komisi III, tidak mau institusi kepolisian menjadi alat, kami jaga ini. Kalau sampai polisi dianggap state terorism, benarkah polisi menjadi state terorism, ini yang harus digali, makanya saya tegas, mana ada pidananya. Kalau gak ada pidananya gak usah ikut campur pak Kapolda. Kamtibmas tetap dilakukan, melanggar hukum, tegakan, siapa aja, ini negara hukum kok,” tegas Desmond. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Raih Juara 1 FORPAK API Nasional, Pemprov Banten Buktikan Komitmen Membangun Integritas

9 Desember 2025 - 19:51

Moh. Arwan Alwi: Bencana Aceh dan Mereka yang Menyerang Dari Balik Meja

9 Desember 2025 - 17:42

Sambut KUHP Baru, Pemprov dan Kejati Banten Sepakati Implementasi Pidana Kerja Sosial

8 Desember 2025 - 21:07

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN

8 Desember 2025 - 16:39

Dukung Gerakan ‘Banten Teduh, Tangerang Sejuk’, Pemuda Kemiri Tanam Ribuan Pohon di Bantaran Saluran Irigasi

7 Desember 2025 - 12:55

Gubernur Andra Soni Tekankan Kolaborasi untuk Perkuat Koperasi Merah Putih

6 Desember 2025 - 23:26

Trending di Banten