Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 27 Agu 2023 ·

BPBD Kota Tangerang Sigap Padamkan Kebakaran Bekas TPS di Periuk Jaya


 Api melahap habis Bekas Tempat Pembuangan Sampah Warga Periuk Jaya. Foto: Istimewa Perbesar

Api melahap habis Bekas Tempat Pembuangan Sampah Warga Periuk Jaya. Foto: Istimewa

Kota Tangerang –  Bekas Tempat pembuangan sampah warga diwilayah perumahan periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada Sabtu malam (26/8/2023) mengalami kebakaran, api semakin membesar akibat dari sisa – sisa sampah warga yang masih ada.

Ateng Salah seorang warga menuturkan bahwa api semakin membesar diperkirakan sekitar pukul 20.00 Wib dan ditambah pula
bekas sampah yang sudah kering, sehingga semakin mudah api membakar dan membesar.

“Iya bekas tempat pembuangan sampah warga,” Ungkapnya.

Warga menduga, kebakaran ini disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab saat membakar sampah dan ditinggal begitu saja setelah membakarnya.

Pantauan awak media dilokasi pada pukul 21.00 Wib telah ada 2 unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD Kota Tangerang wilayah UPT Periuk. Dengan sigap petugas BPBD Kota Tangerang melakukan tugasnya hingga akhirnya api bisa dipadamkan.

Kamal KA UPT pemadam kebakaran unit Priuk di lokasi mengatakan dirinya mendapat laporan dari warga dan dengan mengerahkan dua unit regu pemadam untuk segera mengamankan lokasi dan menetralisir keadaan hingga selesai kata Kamal

Lebih lanjut Kamal menjelaskan dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar Sampah ditempat terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, berdasarkan pada Surat Edaran Bapak Walikota Tangerang no 660/8214-dlh/3023 dan Perda Kota Tangerang no 2 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Sampah.

“Sudah ada aturan dan edaran tentang larangan membakar Sampah ditempat terbuka, saya himbau untuk dapat ditaati, bagi yang melanggar, dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 50 juta rupiah,” tukasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waduh, Kepala BPN Kota Tangerang Ikut Terjaring OTT KPK

14 September 2026 - 23:57

Wakil Wali Kota Maryono Ajak Masyarakat Teladani Sifat-Sifat Rasulullah

14 September 2026 - 22:40

Tembus 3.000 Pelari, Sachrudin: Tangerang 10K Semakin Ramai dan Berdampak

13 September 2026 - 19:16

Sambut Ribuan Pelari, Sachrudin Suguhkan “Culinary Day” Khas Kota Tangerang

12 September 2026 - 19:01

Wali Kota Sachrudin Cek Kondisi Cisadane, Pastikan Pelayanan Air Bersih Terpenuhi

12 September 2026 - 13:56

Kolaborasi Pentahelix Jaga Cisadane, Sachrudin Pastikan Pasokan Air Baku Aman

12 September 2026 - 13:23

Trending di Kota Tangerang