Kota Tangerang – Bekas Tempat pembuangan sampah warga diwilayah perumahan periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada Sabtu malam (26/8/2023) mengalami kebakaran, api semakin membesar akibat dari sisa – sisa sampah warga yang masih ada.
Ateng Salah seorang warga menuturkan bahwa api semakin membesar diperkirakan sekitar pukul 20.00 Wib dan ditambah pula
bekas sampah yang sudah kering, sehingga semakin mudah api membakar dan membesar.
“Iya bekas tempat pembuangan sampah warga,” Ungkapnya.
Warga menduga, kebakaran ini disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab saat membakar sampah dan ditinggal begitu saja setelah membakarnya.
Pantauan awak media dilokasi pada pukul 21.00 Wib telah ada 2 unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD Kota Tangerang wilayah UPT Periuk. Dengan sigap petugas BPBD Kota Tangerang melakukan tugasnya hingga akhirnya api bisa dipadamkan.
Kamal KA UPT pemadam kebakaran unit Priuk di lokasi mengatakan dirinya mendapat laporan dari warga dan dengan mengerahkan dua unit regu pemadam untuk segera mengamankan lokasi dan menetralisir keadaan hingga selesai kata Kamal
Lebih lanjut Kamal menjelaskan dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar Sampah ditempat terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, berdasarkan pada Surat Edaran Bapak Walikota Tangerang no 660/8214-dlh/3023 dan Perda Kota Tangerang no 2 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Sampah.
“Sudah ada aturan dan edaran tentang larangan membakar Sampah ditempat terbuka, saya himbau untuk dapat ditaati, bagi yang melanggar, dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 50 juta rupiah,” tukasnya. [red]











