Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 27 Agu 2023 ·

BPBD Kota Tangerang Sigap Padamkan Kebakaran Bekas TPS di Periuk Jaya


 Api melahap habis Bekas Tempat Pembuangan Sampah Warga Periuk Jaya. Foto: Istimewa Perbesar

Api melahap habis Bekas Tempat Pembuangan Sampah Warga Periuk Jaya. Foto: Istimewa

Kota Tangerang –  Bekas Tempat pembuangan sampah warga diwilayah perumahan periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada Sabtu malam (26/8/2023) mengalami kebakaran, api semakin membesar akibat dari sisa – sisa sampah warga yang masih ada.

Ateng Salah seorang warga menuturkan bahwa api semakin membesar diperkirakan sekitar pukul 20.00 Wib dan ditambah pula
bekas sampah yang sudah kering, sehingga semakin mudah api membakar dan membesar.

“Iya bekas tempat pembuangan sampah warga,” Ungkapnya.

Warga menduga, kebakaran ini disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab saat membakar sampah dan ditinggal begitu saja setelah membakarnya.

Pantauan awak media dilokasi pada pukul 21.00 Wib telah ada 2 unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD Kota Tangerang wilayah UPT Periuk. Dengan sigap petugas BPBD Kota Tangerang melakukan tugasnya hingga akhirnya api bisa dipadamkan.

Kamal KA UPT pemadam kebakaran unit Priuk di lokasi mengatakan dirinya mendapat laporan dari warga dan dengan mengerahkan dua unit regu pemadam untuk segera mengamankan lokasi dan menetralisir keadaan hingga selesai kata Kamal

Lebih lanjut Kamal menjelaskan dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar Sampah ditempat terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, berdasarkan pada Surat Edaran Bapak Walikota Tangerang no 660/8214-dlh/3023 dan Perda Kota Tangerang no 2 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Sampah.

“Sudah ada aturan dan edaran tentang larangan membakar Sampah ditempat terbuka, saya himbau untuk dapat ditaati, bagi yang melanggar, dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 50 juta rupiah,” tukasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Normalisasi Dikebut, Saluran Air Perum Taman Gebang Periuk Kembali Lancar

30 Juli 2026 - 19:13

Pasokan Air Aman, Wali Kota Tangerang Imbau Warga Tetap Bijak Gunakan Air

29 Juli 2026 - 19:37

Perkuat Layanan Darurat, BPBD Kota Tangerang Jalin Kerja Sama Penanggulangan Kebakaran dengan DKI Jakarta

28 Juli 2026 - 21:57

Wakil Wali Kota Maryono Minta Dishub Bergerak Cepat Atasi Kemacetan di Kota Tangerang

28 Juli 2026 - 19:31

Wali Kota Sachrudin Targetkan Kota Tangerang Juara Umum MTQ Provinsi Banten 

27 Juli 2026 - 23:44

Gubernur Banten Apresiasi Capaian Cek Kesehatan Gratis di Kota Tangerang

27 Juli 2026 - 22:07

Trending di Kota Tangerang