Kabupaten Tangerang – Dalam penentuan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang definitif membutuhkan proses yang sangat panjang mulai dari pembentukan pansel, seleksi kompetensi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan rekomendasi dari Pj. Gubernur Banten.
Berdasarkan penilaian Panitia Seleksi Sekda Kabupaten Tangerang, nama Soma Atmaja digadang-gadang menjadi kandidat kuat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, inilah urutannya ;
- Drs. H. Soma Atmaja M.Si (Pj Sekda Kabupaten Tangerang/Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang);
- Drs. Hendar Herawan M.M, (Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang);
- Dr.Drs.H Ashrof Farhan Firzada SE (Asda III Kabupaten Tangerang);
- Drs. H Ahmad Taufik M.Si (Kepala Dishub Kabupaten Tangerang);
- Drs. Syaifullah M.M, (Asda II Kabupaten Tangerang);
- Drs. Ujang Sudiartono ST. MT, (Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang);
- Muhammad Hidayat SE (Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang); dan
- Dra. Tini Wartini M.Si (Kepala Inspektorat Kabupaten Tangerang).
Selain menjadi pejabat di pemerintahan, Soma Atmaja juga aktif diberbagai organisasi diantaranya adalah Ketua Umum Pengurus Cabang Taekwondo Indonesia Kabupaten Tangerang masa bakti 2020-2024 dan Ketua PMI Kabupaten Tangerang dua periode (2014-2019 dan 2019-2024).
Soma juga dikenal sebagai birokrat senior dengan segudang prestasi yang selalu menorehkan prestasi disetiap jabatan yang diembannya juga dikenal sebagai sosok pejabat yang loyal dengan pimpinan.
Sesuai amanat UU ASN No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No 11 tahun Manajemen Pegawai Negeri Sipil Ada 16 persyaratan administrasi yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar seleksi.
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di Wilayah Provinsi Banten
- Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan/pelantikan (tanggal pelantikan 06 Januari 2025),
- Serendah-rendahnya berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c),
- Sedang/pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon II.b sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun,
- Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Strata-I (S-I) atau Diploma IV (D-IV),
- Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Tangerang;
- Setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir,
- Tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat,
- Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana,
- Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
- Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II atau yang setara,
- Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Pemerintah,
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus/anggota Partai Politik,
- Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2018, dan terakhir
- Telah menyerahkan laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN).
[red]











