Kota Tangerang – Dalam rangka memberikan pelayanan prima menyambut para Wajib Pajak yang akan memanfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai besok 10 April 2025, UPTD PPD Cikokol telah menyiapkan fasilitas serta sarana prasarana untuk mendukung kelancaran program tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong yang mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas layanan baik di Kantor Samsat Cikokol maupun di gerai-gerai terdekat seperti di Jatiuwung, Perumnas, Alam Sutra, Modernland, MPP Puspemkot Tangerang, Batu ceper serta Sangiang.
“Kami siap menyambut dan melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda, silahkan kunjungi gerai-gerai terdekat kami, dan kami juga menyiapkan 3 Unit Samsat Keliling (Samling) di Kantor Samsat Cikokol,” Ungkap Awal kepada TangerangPos, Rabu (09/04/2025).
Awal juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya agar bisa terbebas dari beban denda dan tunggakan pajak kendaraan.
“Silahkan manfaatkan kesempatan emas yang diberikan oleh Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat, Besok hingga akhir Juni, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara ekonomi, tetapi juga diberi kemudahan untuk kembali tertib dalam administrasi pajak kendaraan,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya Gubernur Banten Andrasoni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, Melalui keputusan tersebut, Pemprov Banten secara resmi menetapkan kebijakan pemutihan denda serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Dengan adanya kebijakan tersebut, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan bisa meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.
Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam membangun budaya tertib dan taat pajak di Provinsi Banten. [red]