Menu

Mode Gelap
Hari TBC Se-Dunia, Dinkes Kota Tangerang Salurkan Bantuan Kesehatan PMT TBC Banjir Tangerang Raya, Gubernur Banten Andra Soni: Prioritas Utama Penanganan Korban Terdampak Banjir Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah

Ekonomi · 9 Apr 2025 ·

Besok Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Samsat Cikokol Siap Berikan Pelayanan Prima


 Videotron di Bunderan Tugu Adipura Tampilkan Tayangan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: TangerangPos Perbesar

Videotron di Bunderan Tugu Adipura Tampilkan Tayangan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Foto: TangerangPos

Kota Tangerang – Dalam rangka memberikan pelayanan prima menyambut para Wajib Pajak yang akan memanfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai besok 10 April 2025,  UPTD PPD Cikokol telah menyiapkan fasilitas serta sarana prasarana untuk mendukung kelancaran program tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt.Kepala UPTD PPD Cikokol, Awal Pasenggong yang mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas layanan baik di Kantor Samsat Cikokol maupun di gerai-gerai terdekat seperti di Jatiuwung, Perumnas, Alam Sutra, Modernland, MPP Puspemkot Tangerang, Batu ceper serta Sangiang.

“Kami siap menyambut dan melayani masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda, silahkan kunjungi gerai-gerai terdekat kami, dan kami juga menyiapkan 3 Unit Samsat Keliling (Samling) di Kantor Samsat Cikokol,” Ungkap Awal kepada TangerangPos, Rabu (09/04/2025).

Awal juga mengajak seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan momen ini dengan sebaik-baiknya agar bisa terbebas dari beban denda dan tunggakan pajak kendaraan.

“Silahkan manfaatkan kesempatan emas yang diberikan oleh Bapak Gubernur untuk membantu masyarakat, Besok hingga akhir Juni, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat tidak hanya terbantu secara ekonomi, tetapi juga diberi kemudahan untuk kembali tertib dalam administrasi pajak kendaraan,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya Gubernur Banten Andrasoni telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, Melalui keputusan tersebut, Pemprov Banten secara resmi menetapkan kebijakan pemutihan denda serta penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Dengan adanya kebijakan tersebut, kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan bisa meningkat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam membangun budaya tertib dan taat pajak di Provinsi Banten. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 205 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota DPRD Banten Suharno Sosialisasikan Pergub 170/2025: Manfaatkan Sebaik-baiknya Program Pemutihan PKB

23 April 2025 - 22:49

Kurang Dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung

23 April 2025 - 22:06

Tumpukan Sampah Dekat Puskesmas Neglasari Berjatuhan Ke Kali, Camat Neglasari: Kami Segera Tindaklanjuti

23 April 2025 - 17:30

Dinas PUPR Kota Tangerang Perbaiki Jalan Rasuna Said Kecamatan Pinang

23 April 2025 - 11:59

Hasil Autopsi Jasad Pria Tanpa Identitas Didalam Karung di Jalan Daan Mogot, Diduga Dibunuh

23 April 2025 - 09:22

Inilah Daftar Kandidat Dirum Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang

21 April 2025 - 16:20

Trending di Kota Tangerang