Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 17 Okt 2024 ·

Besok Opening Bebek Kaleyo, Kepala DPMPTSP: PBG-nya Untuk Tempat Tinggal, Untuk Usaha Restorannya Belum


 Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja. Foto: ist Perbesar

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugiharto Bagdja. Foto: ist

Kota Tangerang – Salah satu restoran yang dikenal dengan hidangan bebek dan ayam yang lezat, Bebek Kaleyo telah membuka outlet baru di Kota Tangerang tepatnya di Jl. A.Damyati Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.

Rencananya outlet baru tersebut akan dibuka secara resmi pada Tanggal 18 Oktober 2024 besok, hal tersebut diketahui dari Papan Iklan di Jembatan Kodim Jl. Daan Mogot Kota Tangerang.

Namun, ditengah rencana pembukaan outlet baru tersebut, bangunan yang dijadikan Restoran Bebek Kaleyo tersebut masih menuai polemik administrasi perizinan, salahsatunya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang dimana peruntukan bangunan tersebut adalah untuk Rumah Tinggal.

“Sudah dicek, PBG yang kami keluarkan untuk Bangunan tersebut (red-Bebek Kaleyo) adalah untuk Rumah Tinggal,” Ungkap Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugiharto Bagdja kepada TangerangPos, Rabu (16/10/2024).

Pria yang akrab disapa Ugi tersebut mengatakan bahwa DPMPTSP Kota Tangerang hingga saat ini belum mengeluarkan PBG untuk Usaha Restoran.

“Belum yah,” Tandasnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, bangunan yang saat ini dijadikan sebagai outlet Restoran Bebek Kaleyo sudah dua kali dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Tangerang karena diduga belum mengantongi dokumen administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Usai dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa, 15 Oktober 2024, Segel tersebut sudah dilepas dan kini dihalaman parkir restoran bebek Kaleyo terpasang papan tulisan ‘sudah dibuka Tipis-tipis.

“Betul (segel sudah dilepas), kemarin sudah dilakukan Tipiring,” Ungkap Plt. Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra.

Hingga berita ini diturunkan, kami belum berhasil menghubungi pihak Restoran Bebek Kaleyo untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya atas informasi tersebut.  [Red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 287 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PSEL Kota Tangerang dan Tangsel Batal, Dipusatkan di Kabupaten Tangerang

24 Oktober 2025 - 21:53

Gowes Jumat Bebas Kendaraan, Sachrudin Gencarkan Gaya Hidup Sehat dan Cinta Lingkungan

24 Oktober 2025 - 12:20

Usai Disegel Satpol PP, Bangunan Diduga Melanggar Garis Sempadan Jalan di Cipondoh Lanjutkan Pembangunan

24 Oktober 2025 - 09:12

Saat Pengajian, Sachrudin Tegaskan ASN Harus Jadi Teladan dalam Gerakan Ramah Lingkungan

23 Oktober 2025 - 23:01

Rapat Evaluasi: Sachrudin Instruksikan Inventarisasi dan Pengawasan Gedung Demi Keselamatan Warga

23 Oktober 2025 - 17:40

HSN 2025, Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Jadi Teladan dan Agen Perubahan Berbasis Ilmu dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 14:00

Trending di Kota Tangerang