Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kabupaten Tangerang · 30 Nov 2023 ·

Bersama Tiga Pilar Polsek Sepatan Gelar Operasi Gabungan Peredaran Miras


 Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, SH. MH Saat Memimpin Apel Gabungan. Foto: Tangerang Pos Perbesar

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, SH. MH Saat Memimpin Apel Gabungan. Foto: Tangerang Pos

Kabupaten Tangerang – Polsek Sepatan bersama tiga pilar gelar operasi gabungan peredaran miras di sebuah rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras ilegal di Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/2023) malam.

Kapolsek Sepatan AKP. Sriyono,SH.,MH menjelaskan bahwa kegiatan operasi tersebut merupakan tindaklanjut atas adanya laporan dari masyarakat mengenai lokasi rumah kontrakan yang di jadikan  penyimpanan minuman keras.

“Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bersama tiga pilar kami berhasil mengamankan sebanyak 350 botol miras berbagai merek,” Terangnya.

Sriyono juga menambahkan bawa kegiatan operasi gabungan tersebut merupakan upaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Sepatan seraya menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan dilingkungan.

“Kegiatan operasi gabungan ini sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib, untuk itu kami minta masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian,” Tandasnya.

Ditempat yang Sama, Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho menegaskan bahwa bahwa terhadap segala bentuk yang mengganggu ketetentraman dan ketertiban akan diberikan efek jera ataupun shock therapy.

“Segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi agar menjadi efek jera ataupun shock therapy, tidak ada tempat bagi perusak lingkungan masyarakat di Sepatan Timur, untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada tiga pilar, pak Kapolsek pak Danramil yang telah membersamai penegakan penyakit masyarakat ini,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung KemenLH Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 05:07

Perkuat Kolaborasi, Wabup Intan Bertekad Majukan Sektor Pertanian dan Peternakan

12 Juni 2026 - 20:03

Bupati Tangerang Ingatkan ASN Jaga Integritas, Rahasia Negara, dan Pelayanan Publik

12 Juni 2026 - 19:09

Pertumbuhan Ekonomi Naik dan APBD Sehat, BKSAP DPR RI Apresiasi Pemkab Tangerang

12 Juni 2026 - 17:42

Bupati Tangerang Hadiri Pelepasan Peserta Didik Sekolah Genius Binong

11 Juni 2026 - 14:45

Tanam Mangrove Bareng Bupati Tangerang, PT IKPP Lanjutkan Upaya Rehabilitasi Lingkungan

10 Juni 2026 - 16:57

Trending di Kabupaten Tangerang