Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kabupaten Tangerang · 30 Nov 2023 ·

Bersama Tiga Pilar Polsek Sepatan Gelar Operasi Gabungan Peredaran Miras


 Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, SH. MH Saat Memimpin Apel Gabungan. Foto: Tangerang Pos Perbesar

Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono, SH. MH Saat Memimpin Apel Gabungan. Foto: Tangerang Pos

Kabupaten Tangerang – Polsek Sepatan bersama tiga pilar gelar operasi gabungan peredaran miras di sebuah rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras ilegal di Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/2023) malam.

Kapolsek Sepatan AKP. Sriyono,SH.,MH menjelaskan bahwa kegiatan operasi tersebut merupakan tindaklanjut atas adanya laporan dari masyarakat mengenai lokasi rumah kontrakan yang di jadikan  penyimpanan minuman keras.

“Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bersama tiga pilar kami berhasil mengamankan sebanyak 350 botol miras berbagai merek,” Terangnya.

Sriyono juga menambahkan bawa kegiatan operasi gabungan tersebut merupakan upaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Sepatan seraya menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan dilingkungan.

“Kegiatan operasi gabungan ini sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib, untuk itu kami minta masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian,” Tandasnya.

Ditempat yang Sama, Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho menegaskan bahwa bahwa terhadap segala bentuk yang mengganggu ketetentraman dan ketertiban akan diberikan efek jera ataupun shock therapy.

“Segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi agar menjadi efek jera ataupun shock therapy, tidak ada tempat bagi perusak lingkungan masyarakat di Sepatan Timur, untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada tiga pilar, pak Kapolsek pak Danramil yang telah membersamai penegakan penyakit masyarakat ini,” Pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Intan Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah Untuk Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

30 September 2026 - 19:24

Bupati Maesyal Tegaskan Program Sekolah Swasta Gratis Harus Diiringi Peningkatan Mutu Pendidikan

28 September 2026 - 19:56

Bupati Maesyal Rasyid Resmi Tutup Piala Bupati Cup U-17 2026

27 September 2026 - 20:47

Wabup Intan Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga sebagai Budaya Hidup Sehat

27 September 2026 - 16:02

Ribuan Warga Nikmati Hiburan HUT Kecamatan Kosambi ke-34 Tahun 2026

26 September 2026 - 22:20

Peringati HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Minta Tingkatkan Pelayanan Prima

22 September 2026 - 19:36

Trending di Kabupaten Tangerang