Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 26 Jul 2024 ·

Berantas Judi Online, Pj Wali Kota Nurdin Keluarkan Surat Edaran


 Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Menjadi Pembina Apel Pegawai Pemkot Tangerang. Foto: Perbesar

Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Menjadi Pembina Apel Pegawai Pemkot Tangerang. Foto:

Kota Tangerang – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Hal tersebut, menindaklanjuti maraknya judi online dengan berbagai jenisnya, yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial, sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas.

Dalam kesempatannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ujar Pj Wali Kota, Kamis (25/7).

Dalam SE tersebut, Dr. Nurdin, mengatakan, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

“Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut,” ujar Pj Wali Kota.

Lebih lanjut, ujar Pj, bagi pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

“ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online,” kata Dr. Nurdin.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.

“Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” pungkasnya.[red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rumah Lansia Beratapkan Spanduk Bekas di Kampung Uwung Hilir Cibodas Hampir Roboh

8 November 2025 - 07:19

Gowes Jumat, Sachrudin Tinjau Progres Normalisasi Kali Angke dan Kali Wetan

7 November 2025 - 15:58

Lokakarya Pembentukan FPRB, Maryono: Kolaborasi Pentahelix Perkuat Kesiapsiagaan Kota Tangerang 

6 November 2025 - 15:42

Perdana, Sachrudin-Maryono Hadiri Festival Pintu Air 10: Merawat Sejarah dan Budaya Di Era Modern 

6 November 2025 - 15:30

Apresiasi Para Alumni BLK, Sachrudin: Komitmen Pemkot Lahirkan SDM Unggul dan Kompeten

5 November 2025 - 22:15

Apresiasi Peran Pers, Wali Kota Sachrudin Berikan Doorprise Umroh Saat Media Gathering

4 November 2025 - 23:53

Trending di Kota Tangerang