Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 26 Jul 2024 ·

Berantas Judi Online, Pj Wali Kota Nurdin Keluarkan Surat Edaran


 Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Menjadi Pembina Apel Pegawai Pemkot Tangerang. Foto: Perbesar

Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin saat Menjadi Pembina Apel Pegawai Pemkot Tangerang. Foto:

Kota Tangerang – Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan produktif, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8341 Tahun 2024, tentang Larangan Judi Online kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Hal tersebut, menindaklanjuti maraknya judi online dengan berbagai jenisnya, yang dapat merusak moral, produktivitas kerja, dan tatanan sosial, sehingga mendorong Pemkot Tangerang untuk mengambil langkah tegas.

Dalam kesempatannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, menekankan pentingnya ASN sebagai pelayan publik untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“ASN diimbau untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh negatif judi online,” ujar Pj Wali Kota, Kamis (25/7).

Dalam SE tersebut, Dr. Nurdin, mengatakan, Pemkot Tangerang akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh ASN dan memastikan tidak ada yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.

“Pengawasan dan pemantauan terhadap ASN dan Pegawai Non ASN agar tidak melakukan permainan judi online dan apabila telah menginstal aplikasi judi online agar menghapus aplikasi tersebut,” ujar Pj Wali Kota.

Lebih lanjut, ujar Pj, bagi pegawai Pemkot yang melakukan pelanggaran terhadap edaran tersebut, maka akan dikenakan sanksi.

“ASN yang kedapatan melanggar larangan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ASN diminta untuk bijak dalam menggunakan gadget dan media sosial agar tidak terjerat kasus hukum terkait perjudian online,” kata Dr. Nurdin.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, berharap, dengan adanya surat edaran ini, seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi larangan tersebut.

“Pemkot berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pengawasan guna menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” pungkasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Ribuan Pelari, Sachrudin Suguhkan “Culinary Day” Khas Kota Tangerang

12 September 2026 - 19:01

Wali Kota Sachrudin Cek Kondisi Cisadane, Pastikan Pelayanan Air Bersih Terpenuhi

12 September 2026 - 13:56

Kolaborasi Pentahelix Jaga Cisadane, Sachrudin Pastikan Pasokan Air Baku Aman

12 September 2026 - 13:23

Warga Tangerang Berasa Gak?, Ada Gempa 5,9 SR Jelang Subuh

12 September 2026 - 05:53

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana

11 September 2026 - 12:59

Perumda Tirta Benteng Tindak Lanjuti Keluhan Pelanggan, Komitmen Jaga Kualitas Air Bersih

11 September 2026 - 10:23

Trending di Kota Tangerang