Serang – Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi memberikan solusi kepada Para wajib pajak yang tidak memilik KTP asli pemilik lama kendaraan agar tidak perlu khawatir saat akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal tersebut diungkapkan Leganek usai rapat bersama Gubernur Banten Andra Soni, Bapenda Banten, dan PT Jasa Raharja Cabang Banten di ruang kerja Gubernur Banten, Selasa, 8 April 2025.
“Jangan khawatir kalau KTP Pemilik lama tidak ada, silahkan Pemilik baru membawa KTP asli sekalian balik nama, Itu menjadi dasar identitas,” Ungkapnya.
Selain memberikan relaksasi kebijakan tersebut, Tim Pembina Samsat Banten meminta masyarakat untuk tetap membawa persyaratan administratif lainya.
“Kami berharap masyarakat mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk menjamin validitas data yang kita jadikan satu, antara dari pemda maupun Jasa Raharja. Sehingga tertib administrasi,” sambungnya.
Diketahui bahwa Gubernur Banten Andra Soni telah mengeluarkan kebijakan pemutihan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan dimulai pada 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025. [red]