Banten – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta yang baru sehari dilantik Mendagri resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2025 sebesar 6,5%.
Hal tersebut diketahui dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.
Bukan hanya UMK, mantan Pj Walikota Palembang tersebut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.
“Sudah kita serahkan juga SK (Surat Keputusan) UMK dan UMSK pada mereka (Serikat Buruh),” ungkap Damenta di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (17/12/2024).
Kebijakan tersebut disambut baik oleh serikat buruh salahsatunya adalah Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan, kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan kabupaten kota.
“Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen,” Tandasnya. [red]