Menu

Mode Gelap
Komisi II DPRD Minta RSUD Panbar dan RSUD Jubar Segera Beroperasi Anggota DPRD Banten Ade Hidayat Minta Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng Walikota Tangsel Pimpin Apel Operasi Keselamatan Jaya Daftar Kenaikan Harga BBM Di Wilayah Banten Walikota Benyamin Hadir Bersama UAS Pada Gebyar Al-Kautsar

Kota Tangerang · 2 Jun 2023 ·

Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang


 Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto bersama Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heryanto AN. saat menunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ekstasi. Foto: Bidhumas Polda Banten Perbesar

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto bersama Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heryanto AN. saat menunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ekstasi. Foto: Bidhumas Polda Banten

Kabupaten Tangerang – Bareskrim Polri dan Polda Banten menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di perumahan Lavon Swan City Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai koki dan pencetak pil ekstasi, Polisi juga menyita sedikitnya 27.000 butir pil ekstasi, sejumlah bahan baku serta alat-alat untuk mencetak pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima informasi pengiriman mesin cetak dari luar negeri, kemudian didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pengiriman mesin tersebut ternyata disertai bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

“Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” kata Agus Andrianto di Lavon Swan City, Jumat (02/06/2023).

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

“Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah,” Lanjut Agus.

Bareskrim Polri berhasil amankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

“ada juga bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami,” tutupnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Pertama Kampanye, Ratusan Relawan Satria Kampanyekan Sanusi Menuju Senayan

28 November 2023 - 18:12

Hari Pertama Kampanye, Muhammad Nizar Door To Door Bagikan Makan Siang dan Susu

28 November 2023 - 14:51

Peringati HUT Korpri, Sekda Kota Tangerang Pesankan Ini

28 November 2023 - 13:36

Peringatan HGN, Pemkot Santuni 1000 Anak Yatim

27 November 2023 - 23:47

Dukung UMKM daftar E Katalog, Anggota DPRD Kota Tangerang: Mereka Bisa Berkembang

27 November 2023 - 15:46

Bangun Kebersamaan dan Persatuan, FKWT Gelar Family Gathering

26 November 2023 - 22:35

Trending di Banten