Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 2 Jun 2023 ·

Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang


 Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto bersama Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heryanto AN. saat menunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ekstasi. Foto: Bidhumas Polda Banten Perbesar

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto bersama Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heryanto AN. saat menunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ekstasi. Foto: Bidhumas Polda Banten

Kabupaten Tangerang – Bareskrim Polri dan Polda Banten menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di perumahan Lavon Swan City Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai koki dan pencetak pil ekstasi, Polisi juga menyita sedikitnya 27.000 butir pil ekstasi, sejumlah bahan baku serta alat-alat untuk mencetak pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima informasi pengiriman mesin cetak dari luar negeri, kemudian didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pengiriman mesin tersebut ternyata disertai bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

“Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” kata Agus Andrianto di Lavon Swan City, Jumat (02/06/2023).

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

“Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah,” Lanjut Agus.

Bareskrim Polri berhasil amankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

“ada juga bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami,” tutupnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Ribuan Pelari, Sachrudin Suguhkan “Culinary Day” Khas Kota Tangerang

12 September 2026 - 19:01

Wali Kota Sachrudin Cek Kondisi Cisadane, Pastikan Pelayanan Air Bersih Terpenuhi

12 September 2026 - 13:56

Kolaborasi Pentahelix Jaga Cisadane, Sachrudin Pastikan Pasokan Air Baku Aman

12 September 2026 - 13:23

Warga Tangerang Berasa Gak?, Ada Gempa 5,9 SR Jelang Subuh

12 September 2026 - 05:53

Komisi VIII DPR RI Apresiasi BPBD Kota Tangerang Sigap Dalam Penanganan Bencana

11 September 2026 - 12:59

Perumda Tirta Benteng Tindak Lanjuti Keluhan Pelanggan, Komitmen Jaga Kualitas Air Bersih

11 September 2026 - 10:23

Trending di Kota Tangerang