Menu

Mode Gelap
Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB

Kota Tangerang · 2 Jun 2023 ·

Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Ekstasi di Kabupaten Tangerang


 Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto bersama Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heryanto AN. saat menunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ekstasi. Foto: Bidhumas Polda Banten Perbesar

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto bersama Kapolda Banten, Irjen. Pol. Prof. Dr. Rudy Heryanto AN. saat menunjukkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ekstasi. Foto: Bidhumas Polda Banten

Kabupaten Tangerang – Bareskrim Polri dan Polda Banten menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di perumahan Lavon Swan City Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai koki dan pencetak pil ekstasi, Polisi juga menyita sedikitnya 27.000 butir pil ekstasi, sejumlah bahan baku serta alat-alat untuk mencetak pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri menerima informasi pengiriman mesin cetak dari luar negeri, kemudian didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Pengiriman mesin tersebut ternyata disertai bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lain yang akan digunakan untuk pembuatan pencetakan ekstasi di Indonesia.

“Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana, kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang,” kata Agus Andrianto di Lavon Swan City, Jumat (02/06/2023).

Untuk mengantisipasi terjualnya barang haram yang dicetak. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Banten dan Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan terkait dicurigainya sebuah lokasi dijadikan pabrik ekstasi.

Dari hasil penggerebekan tersebut diamankan dua tersangka berinisial TH bin U (39) dan N bin I (27).

“Hasil interogasi, barang tersebut sebagian telah dikirim di ke Semarang. Saat itulah kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Di mana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah,” Lanjut Agus.

Bareskrim Polri berhasil amankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, dan kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

“ada juga bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami,” tutupnya. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar CFD dan Peringati HPSN, Wali Kota: Soal Sampah Butuh Aksi Bersama!

8 Februari 2026 - 15:00

Pelatihan Bersertifikasi, Maryono: Bekali Guru dan Tenaga Administrasi Hadapi Tantangan Pendidikan

7 Februari 2026 - 21:48

HUT Gerindra ke-18, DPC Kota Tangerang Kompak Bergerak Untuk Masyarakat

7 Februari 2026 - 18:31

Pemkot Tangerang Gelar FGD Pengelolaan dan Optimalisasi Retribusi Sampah

5 Februari 2026 - 19:33

KUTIL Cimone Perkuat Ketahanan Pangan, Sachrudin: Layak Jadi Contoh Wilayah Lain

5 Februari 2026 - 18:13

PAD 2025 Melampaui Target, Maryono Ajak OPD Gali Sumber Pendapatan Baru

4 Februari 2026 - 15:41

Trending di Kota Tangerang