Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kabupaten Tangerang · 5 Nov 2024 ·

Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak, Slamet Budhi Mulyanto: Berlaku Sampai 31 Desember 2024


 Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto. Foto: istimewa Perbesar

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto. Foto: istimewa

Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.

Kepala Bapenda, Slamet Budhi Mulyanto mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu “Hello September” serta “Oktober Sakti” yang sudah diterapkan.

Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah.

“Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem,” ungkapnya Selasa (05/11/2024).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri LH Tegaskan Fokus Utama Adalah Pemadaman Api: Tidak Saling Menyalahkan

6 Juli 2026 - 22:46

Usai Dikeluhkan Warga, Satpol PP dan Polsek Rajeg Hentikan Sementara Operasi Pabrik Briket

6 Juli 2026 - 14:31

Warga Mekarsari Rajeg Keluhkan Debu Pabrik Briket: Kami Sesak Napas

6 Juli 2026 - 11:50

Bupati Tangerang Kembali Sambangi Pengungsi Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

5 Juli 2026 - 21:48

Wabup Intan Tinjau Posko Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

5 Juli 2026 - 20:54

Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tunjukkan Hasil, Menteri LH: Area Terbakar Tinggal 3,6 Persen

5 Juli 2026 - 19:03

Trending di Kabupaten Tangerang