Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kabupaten Tangerang · 24 Feb 2025 ·

Bapenda Kabupaten Tangerang Sosialisasi Opsen PKB, BBN-KB dan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)


 Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto saat Membuka Sosialisasi Opsen PKB, BBN-KB, dan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Foto: Ist Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto saat Membuka Sosialisasi Opsen PKB, BBN-KB, dan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Foto: Ist

Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi mengenai opsi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan dan fasilitas yang diberikan bagi kelompok masyarakat tertentu.

“Melalui program ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah memahami kewajiban perpajakan yang ada, serta memanfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah yang berhak mendapatkan pengecualian BPHTB,” Ungkapnya, Senin (24/02/2025).

Budhi menambahkan bahwa masyarakat juga diberikan informasi mengenai prosedur administrasi dan mekanisme yang perlu ditempuh untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Bagi mereka yang memenuhi syarat, terdapat langkah-langkah khusus yang bisa diikuti untuk mendapatkan pengecualian dan kemudahan pembayaran pajak.

“Diharapkan melalui sosialisasi ini, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kewajiban perpajakan akan meningkat, dan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah,” Jelasnya.

Diketahui bahwa sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk wajib pajak, petugas perpajakan, serta perwakilan dari sektor terkait.

Hadir sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut, Analis keuangan pusat dan daerah ahli Muda Wilayah II Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Kementrian Dalam Negri,Rizki Widiasmoro dan Kabid perencanaan dan pembangunan Pendapatan Daerah BAPENDA Provinsi Banten Astri Retnadiarti.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai dua opsi pembayaran PKB dan BBN-KB yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan wajib pajak, baik dalam bentuk cicilan maupun pembayaran sekaligus.

Selain itu, dalam acara ini juga disosialisasikan mengenai pengecualian BPHTB yang diberikan kepada MBR, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam kepemilikan rumah dan tanah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial MBR dalam memperoleh hak atas tanah dan rumah sebagai tempat tinggal.[red]

Artikel ini telah dibaca 281 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri LH Tegaskan Fokus Utama Adalah Pemadaman Api: Tidak Saling Menyalahkan

6 Juli 2026 - 22:46

Usai Dikeluhkan Warga, Satpol PP dan Polsek Rajeg Hentikan Sementara Operasi Pabrik Briket

6 Juli 2026 - 14:31

Warga Mekarsari Rajeg Keluhkan Debu Pabrik Briket: Kami Sesak Napas

6 Juli 2026 - 11:50

Bupati Tangerang Kembali Sambangi Pengungsi Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

5 Juli 2026 - 21:48

Wabup Intan Tinjau Posko Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin

5 Juli 2026 - 20:54

Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tunjukkan Hasil, Menteri LH: Area Terbakar Tinggal 3,6 Persen

5 Juli 2026 - 19:03

Trending di Kabupaten Tangerang