Kabupaten Tangerang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi mengenai opsi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang Slamet Budhi Mulyanto mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan dan fasilitas yang diberikan bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat bisa lebih mudah memahami kewajiban perpajakan yang ada, serta memanfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan rendah yang berhak mendapatkan pengecualian BPHTB,” Ungkapnya, Senin (24/02/2025).
Budhi menambahkan bahwa masyarakat juga diberikan informasi mengenai prosedur administrasi dan mekanisme yang perlu ditempuh untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Bagi mereka yang memenuhi syarat, terdapat langkah-langkah khusus yang bisa diikuti untuk mendapatkan pengecualian dan kemudahan pembayaran pajak.
“Diharapkan melalui sosialisasi ini, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kewajiban perpajakan akan meningkat, dan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah,” Jelasnya.
Diketahui bahwa sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk wajib pajak, petugas perpajakan, serta perwakilan dari sektor terkait.
Hadir sebagai pemateri pada sosialisasi tersebut, Analis keuangan pusat dan daerah ahli Muda Wilayah II Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Kementrian Dalam Negri,Rizki Widiasmoro dan Kabid perencanaan dan pembangunan Pendapatan Daerah BAPENDA Provinsi Banten Astri Retnadiarti.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mengenai dua opsi pembayaran PKB dan BBN-KB yang bisa dipilih sesuai dengan kemampuan wajib pajak, baik dalam bentuk cicilan maupun pembayaran sekaligus.
Selain itu, dalam acara ini juga disosialisasikan mengenai pengecualian BPHTB yang diberikan kepada MBR, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam kepemilikan rumah dan tanah. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial MBR dalam memperoleh hak atas tanah dan rumah sebagai tempat tinggal.[red]