Kota Serang – Tersedia 100 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Banten terbagi menjadi 12 Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Banten tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kabupaten Tangerang terbagi menjadi tiga Dapil dengan total 26 kursi.
Adapun kursi terbanyak terdapat pada Dapil Banten 10 Kabupaten Lebak yang tersedia 12 kursi
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Banten 12 Kota Cilegon dengan hanya tersedia 4 kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Banten, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil Banten 1 : 6 kursi
– Kota Serang
B. Dapil Banten 2 : 9 kursi
– Kabupaten Serang A
C.Dapil Banten 3 : 5 kursi
– Kabupaten Serang B
D. Dapil Banten 4 : 9 kursi
– Kabupaten Tangerang A
E. Dapil Banten 5 : 9 kursi
– Kabupaten Tangerang B
F. Dapil Banten 6 : 8 kursi
– Kabupaten Tangerang C
G. Dapil Banten 7 : 9 kursi
– Kota Tangerang A
H. Dapil Banten 8 : 7 kursi
– Kota Tangerang B
I. Dapil Banten 9 : 11 kursi
– Kota Tangerang Selatan
J. Dapil Banten 10 : 12 kursi
– Kabupaten Lebak
K. Dapil Banten 11 : 11 Kursi
– Kabupaten Pandeglang
L. Dapil Banten 12 : 4 Kursi
– Kota Cilegon