Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Nasional · 6 Sep 2025 ·

Aspiratif, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Tanggapi Tuntutan 17+8 Rakyat


 Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jum'at (05/09/2025). Foto: ist Perbesar

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal saat Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Jum'at (05/09/2025). Foto: ist

Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi tuntutan 17+8 rakyat dengan mengeluarkan enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi.

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin,” ujar Dasco di Gedung DPR RI Jakarta, Jum’at (05/09/2025).

Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:

  1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025;
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan;
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan; a. daya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi;
  4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya;
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud;
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” Tandas Dasco.

Khusus bagi anggota yang telah diproses non aktif oleh Mahkamah Partai Masing-masing, Dasco menegaskan bahwa DPR telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Masing-masing Anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.[red]

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

David Hamka: Jangan Mudah Percaya Isu yang Belum Terbukti, Biarkan Raffi Bekerja 

10 Juni 2026 - 15:57

Vasko Ruseimy Pimpin Tim Pemenangan Ade Jona Prasetyo di Munas HIPMI

10 Juni 2026 - 10:45

Usai Dicopot Presiden, Eks Kepala BGN Diciduk Kejaksaan Agung

3 Juni 2026 - 12:35

Menteri LH: Giant Sea Wall Lindungi Ekonomi Pantura, Efektif jika Ditopang Mangrove

3 Juni 2026 - 11:46

Kepala BGN Dicopot, Sufmi Dasco: Pemerintah Mendengar Aspirasi Masyarakat

2 Juni 2026 - 23:16

Presiden Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Mensesneg: Hasil Evaluasi 1,5 Tahun

2 Juni 2026 - 21:30

Trending di Nasional