Kota Tangsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat kinerja keuangan yang positif pada Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah yang melampaui target mendorong APBD 2025 membukukan surplus sebesar Rp4,30 triliun, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp478,59 miliar.
Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat Rapat Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Setu, pada Senin (15/6/2026).
Berdasarkan laporan keuangan daerah, pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp8,38 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,21 triliun, pendapatan transfer Rp1,86 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,30 triliun.
Sementara itu, beban daerah tercatat sebesar Rp4,02 triliun. Setelah memperhitungkan defisit kegiatan non-operasional dan pos luar biasa, surplus akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4,30 triliun.
“Dengan demikian, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghasilkan surplus sebesar Rp4,30 triliun,” ujar Benyamin.
Selain surplus, Pemkot Tangsel juga mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp478,59 miliar. Menurut Benyamin, besarnya SiLPA dipengaruhi oleh realisasi pendapatan daerah yang melampaui target serta efisiensi belanja pemerintah daerah.
“Untuk SiLPA yang mencapai angka itu, ada porsi pertama kelebihan pendapatan pajak daerah yang melampaui target. Kedua, efisiensi dari tender, karena tidak mungkin tender sama dengan nilai awalnya, jauh di bawah itu. Ketiga, efisiensi dari kegiatan-kegiatan yang mungkin tidak dilaksanakan atau mungkin terjadi pengurangan porsi belanja,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berbagai langkah efisiensi terus dilakukan pemerintah daerah guna memastikan penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dari sisi neraca keuangan, Pemkot Tangsel juga mencatat total aset daerah per 31 Desember 2025 sebesar Rp31,37 triliun. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar sebesar Rp1,49 triliun, investasi jangka panjang Rp209,92 miliar, aset tetap Rp29,50 triliun, dan aset lainnya Rp120,74 miliar.
Sementara itu, kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp20,85 miliar, sehingga ekuitas Pemkot Tangsel mencapai Rp31,35 triliun.
Benyamin menegaskan pemerintah daerah akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penguatan sistem pengendalian internal, peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Kami menyadari masih terdapat berbagai hal yang perlu disempurnakan. Karena itu, masukan dan rekomendasi dari DPRD sangat kami harapkan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama panitia khusus DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Saya sampaikan, besar harapan kami laporan keuangan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan pembahasan bersama dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.[red]










