Menu ✖

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 6 Feb 2025 ·

Anggota DPRD Provinsi Banten, Suharno,SE.,MM Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM


 Anggota DPRD Propinsi Banten Fraksi Partai Gerindra, Suharno,SE.,MM saat Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM yang bertempat di Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Perbesar

Anggota DPRD Propinsi Banten Fraksi Partai Gerindra, Suharno,SE.,MM saat Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM yang bertempat di Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh

Kota Tangerang – Anggota DPRD Propinsi Banten Fraksi Partai Gerindra, Suharno,SE.,MM gelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM yang bertempat di Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang pada Kamis, 6 Februari 2025.

Suharno yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Pendapatan Daerah tersebut mengatakan Sosper merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat silaturahmi sekaligus melaksanakan Sosialisasi Perda dalam rangka memberikan informasi dan sosialisasi secara utuh kepada masyarakat terhadap peraturan Daerah di Provinsi Banten khususnya terkait dengan UMKM,” Ungkap Suharno, Kamis (06/02/2025).

Suharno juga mengingatkan pentingnya peraturan daerah (perda) sebagai panduan untuk mengatur kehidupan bersama, menjaga hak dan kewajiban masyarakat, serta melestarikan norma budaya dan tata tertib sosial.

“Kita perlu mengubah mindset atau pola pikir agar potensi diri dan peluang dapat berkembang optimal. Perda ini menjadi panduan strategis untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi di provinsi Banten khususnya Kota Tangerang,” Sambungnya.

Sementara Agung Handoko,S.Kom.,M.BA, Selaku Narasumber Memaparkan Perda tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM bertujuan memberikan perlindungan, peningkatan daya saing, dan pengembangan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang mandiri dan profesional.

“Perda ini diharapkan mampu menciptakan wirausaha baru, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pembangunan daerah, berbagai program untuk mendukung UMKM, seperti akses pembiayaan, pelatihan manajerial, standardisasi produk, hingga sertifikasi Halal untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing,” Tandasnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan Sosialisasi Peraturan Daerah ini Dihadiri 150 Orang Konstituen dan para pelaku UMKM serta elemen masyarakat Cipondoh Kota Tangerang. [red]

Artikel ini telah dibaca 408 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT Ke-26, Gubernur Lemhannas: Ketahanan Nasional Provinsi Banten Cukup Tangguh

5 Oktober 2026 - 14:53

Wastetrap Banksasuci Efektif Jegat 30 Persen Sampah Cisadane Menuju Kawasan Perkotaan

5 Oktober 2026 - 12:03

Apel-HKP, Wali Kota Sachrudin: Amalkan Lewat Pelayanan!

5 Oktober 2026 - 11:27

Wali Kota Sachrudin Ajak Santri Terus Menghidupkan Keteladanan Rasulullah

4 Oktober 2026 - 20:28

HUT ke-26 Banten, Gubernur Andra Soni Paparkan Banten Bergerak, Maju Berdampak 

4 Oktober 2026 - 14:07

Gubernur Andra Soni Apresiasi Kinerja Desa dan Perangkat Daerah pada Momentum HUT ke-26 Banten

4 Oktober 2026 - 13:50

Trending di Banten