Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 6 Feb 2025 ·

Anggota DPRD Provinsi Banten, Suharno,SE.,MM Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM


 Anggota DPRD Propinsi Banten Fraksi Partai Gerindra, Suharno,SE.,MM saat Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM yang bertempat di Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Perbesar

Anggota DPRD Propinsi Banten Fraksi Partai Gerindra, Suharno,SE.,MM saat Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM yang bertempat di Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh

Kota Tangerang – Anggota DPRD Propinsi Banten Fraksi Partai Gerindra, Suharno,SE.,MM gelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM yang bertempat di Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang pada Kamis, 6 Februari 2025.

Suharno yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Pendapatan Daerah tersebut mengatakan Sosper merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat silaturahmi sekaligus melaksanakan Sosialisasi Perda dalam rangka memberikan informasi dan sosialisasi secara utuh kepada masyarakat terhadap peraturan Daerah di Provinsi Banten khususnya terkait dengan UMKM,” Ungkap Suharno, Kamis (06/02/2025).

Suharno juga mengingatkan pentingnya peraturan daerah (perda) sebagai panduan untuk mengatur kehidupan bersama, menjaga hak dan kewajiban masyarakat, serta melestarikan norma budaya dan tata tertib sosial.

“Kita perlu mengubah mindset atau pola pikir agar potensi diri dan peluang dapat berkembang optimal. Perda ini menjadi panduan strategis untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi di provinsi Banten khususnya Kota Tangerang,” Sambungnya.

Sementara Agung Handoko,S.Kom.,M.BA, Selaku Narasumber Memaparkan Perda tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM bertujuan memberikan perlindungan, peningkatan daya saing, dan pengembangan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang mandiri dan profesional.

“Perda ini diharapkan mampu menciptakan wirausaha baru, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pembangunan daerah, berbagai program untuk mendukung UMKM, seperti akses pembiayaan, pelatihan manajerial, standardisasi produk, hingga sertifikasi Halal untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing,” Tandasnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan Sosialisasi Peraturan Daerah ini Dihadiri 150 Orang Konstituen dan para pelaku UMKM serta elemen masyarakat Cipondoh Kota Tangerang. [red]

Artikel ini telah dibaca 400 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harmony Speech Festival di Kota Serang Berlangsung Meriah, Pesan Kerukunan Disampaikan Lewat Budaya

19 Agustus 2026 - 12:00

Hadapi Musim Kemarau, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Perkuat Cadangan Air Bersih

18 Agustus 2026 - 19:30

Pemprov Banten Kembangkan Program Pelatihan Vokasi untuk Tekan Pengangguran Terbuka

18 Agustus 2026 - 16:30

Proyek Perbaikan Ruas Jalan Marsekal Suryadarma Kota Tangerang Resmi Dimulai

18 Agustus 2026 - 16:22

Gubernur Banten Andra Soni: Gerakan Pramuka Wadah Strategis Pembentukan Karakter Generasi Bangsa

18 Agustus 2026 - 13:45

Terima Lencana Dharma Bakti Pramuka, Maryono: Terus Berkarya dan Peduli Sesama

18 Agustus 2026 - 12:00

Trending di Kota Tangerang