Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Banten · 6 Feb 2025 ·

Anggota DPRD Provinsi Banten, Suharno,SE.,MM Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM


 Anggota DPRD Propinsi Banten Fraksi Partai Gerindra, Suharno,SE.,MM saat Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM yang bertempat di Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Perbesar

Anggota DPRD Propinsi Banten Fraksi Partai Gerindra, Suharno,SE.,MM saat Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM yang bertempat di Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh

Kota Tangerang – Anggota DPRD Propinsi Banten Fraksi Partai Gerindra, Suharno,SE.,MM gelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM yang bertempat di Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang pada Kamis, 6 Februari 2025.

Suharno yang juga anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Pendapatan Daerah tersebut mengatakan Sosper merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dewan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Setiap produk hukum daerah (Perda) yang dihasilkan oleh DPRD dan pemerintah daerah harus diketahui oleh masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat silaturahmi sekaligus melaksanakan Sosialisasi Perda dalam rangka memberikan informasi dan sosialisasi secara utuh kepada masyarakat terhadap peraturan Daerah di Provinsi Banten khususnya terkait dengan UMKM,” Ungkap Suharno, Kamis (06/02/2025).

Suharno juga mengingatkan pentingnya peraturan daerah (perda) sebagai panduan untuk mengatur kehidupan bersama, menjaga hak dan kewajiban masyarakat, serta melestarikan norma budaya dan tata tertib sosial.

“Kita perlu mengubah mindset atau pola pikir agar potensi diri dan peluang dapat berkembang optimal. Perda ini menjadi panduan strategis untuk memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi di provinsi Banten khususnya Kota Tangerang,” Sambungnya.

Sementara Agung Handoko,S.Kom.,M.BA, Selaku Narasumber Memaparkan Perda tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM bertujuan memberikan perlindungan, peningkatan daya saing, dan pengembangan koperasi sebagai pelaku ekonomi yang mandiri dan profesional.

“Perda ini diharapkan mampu menciptakan wirausaha baru, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pembangunan daerah, berbagai program untuk mendukung UMKM, seperti akses pembiayaan, pelatihan manajerial, standardisasi produk, hingga sertifikasi Halal untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing,” Tandasnya.

Berdasarkan pantauan dilapangan Sosialisasi Peraturan Daerah ini Dihadiri 150 Orang Konstituen dan para pelaku UMKM serta elemen masyarakat Cipondoh Kota Tangerang. [red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 354 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Apresiasi Siswa Peraih Juara I Lomba Cerdas Cermat BPK RI

13 Januari 2026 - 17:02

Rapat Evaluasi Perdana, Sachrudin Tegaskan Tahun 2026 Tahun Kualitas

12 Januari 2026 - 19:37

Gercep, Dinsos Kota Tangerang Pastikan Kebutuhan Logistik Warga Terdampak Banjir Terpenuhi

12 Januari 2026 - 19:15

Dukung Asta Cita Presiden, Gubernur Andra Soni Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

12 Januari 2026 - 18:51

Gubernur Banten Andra Soni Antar Kepergian Tokoh Pendiri Banten H. Tb.Tryana Sjam’un Ke Peristirahatan Terakhir

12 Januari 2026 - 17:59

Optimalkan Program Banten Sehat, Gubernur Andra Soni Serap Aspirasi Pengelola Rumah Sakit

12 Januari 2026 - 16:22

Trending di Banten