Lebak – Tentu tak asing lagi mendengar nama Amir Hamzah. Ia adalah eks Wakil Bupati di periode kedua kepemimpinan Mulyadi Jayabaya atau JB tepatnya tahun 2008 hingga 2013.
Sebelum jadi wakil bupati, Amir dikenal sebagai birokrat yang pernah menduduki jabatan Asda II dan Kepala Bappeda kala itu.
Amir Hamzah pernah didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah bebas murni, Amir Hamzah tetap menjadi teman dekat masyarakat Lebak, tempat mengadu para tokoh masyarakat. Sehingga kepercayaan kembali kepada Amir untuk memperjuangkan Masyarakat Lebak. [red]