Kabupaten Tangerang – Hutan lindung adalah kawasan hutan yang ditetapkan untuk melindungi sistem penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Hutan lindung berperan penting dalam menjaga ekosistem dengan menyediakan cadangan air bersih dan menjadi habitat flora-fauna, namun sering menghadapi ancaman alih fungsi lahan ilegal.
Langkah tegas kembali ditunjukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama lintas sektor terkait, pada Jum’at, 13 Maret 2026 menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung di Pesisir Tangerang yang sebelumnya dikuasai oleh PT. Mutiara Intan Permai yang merupakan anak perusahaan dari Agung Sedayu Group (ASG).

Hutan lindung seluas 1.601 hektar tersebut sebelumnya bakal dijadikan sebagai kawasan tropical coastland yang merupakan proyek strategis nasional oleh PIK 2, namun akhirnya dicoret oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku per 24 September 2025.
Proyek Tropical Coastland ini awalnya dirancang sebagai destinasi ekowisata berbasis hijau dengan pendanaan mandiri (non-APBN), namun evaluasi menunjukkan adanya masalah pertanahan, potensi konflik sosial, sebagian area masuk hutan lindung, dan belum lengkapnya dokumen tata ruang (RDTR).
Satgas PKH sendiri adalah tim gabungan pemerintah, berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025, yang bertugas menertibkan, mengaudit, dan mengambil alih penguasaan kawasan hutan dari penggunaan ilegal.
Aktivis Apresiasi Satgas PKH dan Tolak PBPH Agung Sedayu Group
Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) memberikan apresiasi dan mendukung langkah tegas Satgas PKH dalam menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan lindung di Pesisir Tangerang.
“Kami Apresiasi langkah tegas Bapak Presiden Prabowo melalui Satgas PKH yang mengambil alih hutan lindung seluas 1.601 hektar, kami akan terus mendukung satgas PKH dalam upaya mempertahankan kawasan hutan lindung di pesisir Tangerang,” Ungkap Koordinator Kalung, Ade Yunus, Sabtu (02/05/2026).
Setelah diambil alih negara, Ade secara tegas menolak segala bentuk pemanfaatan kawasan hutan lindung tersebut oleh pihak manapun dengan alasan dan dalih apapun.
“Kami menolak Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 900 hektare dari total 1.601 hektare hutan lindung di Kabupaten Tangerang oleh pihak manapun dengan alasan dan dalih apapun, karena hutan lindung harus dilindungi bukan untuk dimanfaatkan,” Tegasnya.
ASG Ajukan Permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)
Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono diketahui menemui Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah di ruang kerjanya, KP3B, Kota Serang, pada Selasa (7/4/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pihak ASG memaparkan rencana mereka yang ingin memanfaatkan kawasan hutan lindung dengan mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebanyak 900 hektare dari total 1.601,60 hektare hutan lindung di Kabupaten Tangerang.

Konsep Wisata Hijau dan Infrastruktur
Berdasarkan pemaparan, Pihak Agung Sedayu Group (ASG) atau PIK 2 berencana menjadikan 900 hektar kawasan hutan lindung yang meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Tangerang menjadi publik utility dengan adanya penataan infrastruktur jalan tol, tempat peribadatan yang disebut akan memiliki bangunan yang lebih luas dari Masjid Istiqlal hingga hiburan pariwisata.
Direktur Utama Agung Sedayu Group Nono Sampono menyatakan bahwa fokus utama rencana pemanfaatan hutan lindung tersebut adalah rehabilitasi hutan bakau di tiga kecamatan, yaitu Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji Kabupaten Tangerang. Kawasan tersebut ditargetkan menjadi destinasi pariwisata berkonsep ramah lingkungan tanpa bangunan permanen.
“jadi kawasan yang bertetangga dengan PIK 2 itu wilayah Banten. Kami mencoba membuat konsep, pertama melakukan rehabilitasi terhadap hutan-hutan bakau yang ada, sekaligus menata lingkungan, infrastruktur hiburan, dan pariwisata secara hijau tanpa bangunan permanen,” Terang Nono Sampono.
Pj.Gubernur Banten Al Muktabar Pernah Ajukan Permohonan Alih Fungsi Hutan Lindung
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten saat itu Al Muktabar melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Pesisir Tangerang Utara Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Raja Juli Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis 23 Januari 2025 lalu.
Namun usulan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Menteri Kehutanan hingga akhirnya PSN PIK2 dicoret Presiden Prabowo Subianto melalaui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang berlaku per 24 September 2025. [red]











