Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 3 Des 2025 ·

Akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel Rumah Duka Family Care Krematorium Pawibana di RSUP Sitanala


 Personil Satpol PP Kota Tangerang saat Menyegel Rumah Duka Family Care dan Krematorium di Kawasan RSUP Dr.Sitanala. Foto: Ist Perbesar

Personil Satpol PP Kota Tangerang saat Menyegel Rumah Duka Family Care dan Krematorium di Kawasan RSUP Dr.Sitanala. Foto: Ist

‎‎Kota Tangerang – Setelah ramai diperbincangkan terkait tempat usaha Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel tempat usaha tersebut, Selasa (02/12/2025) lalu.

‎Sebagai tolak ukur Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang yang menyimpulkan bahwa setiap pelaku badan usaha harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dan diwajibkan mengurusi izin.

‎Sementara diketahui, keberadaan usaha yang sifatnya komersial dan memanfaatkan penyewaan lahan kepada pihak manajemen RSUP Dr. Sitanala, dan usaha tersebut berada dilingkungan rumah sakit.

‎Namun atas pengaduan masyarakat yang menyoal terkait izin usaha (PBG), Satpol PP memberikan tindakan penyegelan sebagaimana diduga usaha yang dikelola pihak Rumah duka Family Care dan Krematorium Pawibana melanggar Perda Kota Tangerang diantaranya:

‎    1. PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018, TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

‎    2. PERDA NOMOR 10 TAHUN 2023, TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

‎    3. PERDA NOMOR 3 TAHUN 2012, TENTANG BANGUNAN GEDUNG

‎Sebelumnya ditegaskan Kasatpol PP Kota Tangerang Imam Pujahendra, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak mengantongi izin pasti ditindak.

“Yang melanggar pasti kita tindak dengan penyegelan tanpa kompromi,”, Ungkapnya. [Red]

Artikel ini telah dibaca 397 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendaftaran SPMB SMA-SMK Dilakukan Berkala untuk Beri Layanan Pendidikan Lebih Baik

29 April 2026 - 19:57

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

29 April 2026 - 15:34

Bentuk Mental Anak Sejak Dini, 2.500 Siswa PAUD dan TK Ramaikan PORSENI Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:55

Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:20

Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas

28 April 2026 - 17:14

Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emas

28 April 2026 - 14:47

Trending di Kota Tangerang