Menu

Mode Gelap
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia Bapenda Banten Gelar Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Serta Opsen PKB dan BBNKB Dinkes Banten Diganjar Penghargaan Dirjen Pas atas Kontribusi Memberikan Pelayanan Kesehatan di UPT Lapas/Rutan

Kota Tangerang · 3 Des 2025 ·

Akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel Rumah Duka Family Care Krematorium Pawibana di RSUP Sitanala


 Personil Satpol PP Kota Tangerang saat Menyegel Rumah Duka Family Care dan Krematorium di Kawasan RSUP Dr.Sitanala. Foto: Ist Perbesar

Personil Satpol PP Kota Tangerang saat Menyegel Rumah Duka Family Care dan Krematorium di Kawasan RSUP Dr.Sitanala. Foto: Ist

‎‎Kota Tangerang – Setelah ramai diperbincangkan terkait tempat usaha Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel tempat usaha tersebut, Selasa (02/12/2025) lalu.

‎Sebagai tolak ukur Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang yang menyimpulkan bahwa setiap pelaku badan usaha harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dan diwajibkan mengurusi izin.

‎Sementara diketahui, keberadaan usaha yang sifatnya komersial dan memanfaatkan penyewaan lahan kepada pihak manajemen RSUP Dr. Sitanala, dan usaha tersebut berada dilingkungan rumah sakit.

‎Namun atas pengaduan masyarakat yang menyoal terkait izin usaha (PBG), Satpol PP memberikan tindakan penyegelan sebagaimana diduga usaha yang dikelola pihak Rumah duka Family Care dan Krematorium Pawibana melanggar Perda Kota Tangerang diantaranya:

‎    1. PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018, TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

‎    2. PERDA NOMOR 10 TAHUN 2023, TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

‎    3. PERDA NOMOR 3 TAHUN 2012, TENTANG BANGUNAN GEDUNG

‎Sebelumnya ditegaskan Kasatpol PP Kota Tangerang Imam Pujahendra, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak mengantongi izin pasti ditindak.

“Yang melanggar pasti kita tindak dengan penyegelan tanpa kompromi,”, Ungkapnya. [Red]

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 251 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut HUT Kota Tangerang Ke-33, Banksasuci Tanam 3.300 Pohon

17 Januari 2026 - 08:30

DPRD Minta Pemerintah Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah

17 Januari 2026 - 07:11

Maryono Tegaskan Tidak Pernah Bahas Revisi Perda 7 dan 8 serta Wacana Zonasi Tempat Hiburan

16 Januari 2026 - 22:07

Sambut HUT ke-33, TGT  Satukan Kreativitas Warga dan Hadirkan Ruang Seni yang Inklusif

16 Januari 2026 - 20:05

Polemik Wacana ‘Lokalisasi Miras dan Prostitusi’, DPRD Minta Pemkot Hati-hati, Aktivis Tegas Menolak

16 Januari 2026 - 10:23

Dirut Perumda Pasar Pastikan Kenyamanan Pengunjung Saat Berbelanja di Pasar Anyar Kota Tangerang

15 Januari 2026 - 08:09

Trending di Kota Tangerang