Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 3 Des 2025 ·

Akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel Rumah Duka Family Care Krematorium Pawibana di RSUP Sitanala


 Personil Satpol PP Kota Tangerang saat Menyegel Rumah Duka Family Care dan Krematorium di Kawasan RSUP Dr.Sitanala. Foto: Ist Perbesar

Personil Satpol PP Kota Tangerang saat Menyegel Rumah Duka Family Care dan Krematorium di Kawasan RSUP Dr.Sitanala. Foto: Ist

‎‎Kota Tangerang – Setelah ramai diperbincangkan terkait tempat usaha Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel tempat usaha tersebut, Selasa (02/12/2025) lalu.

‎Sebagai tolak ukur Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang yang menyimpulkan bahwa setiap pelaku badan usaha harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dan diwajibkan mengurusi izin.

‎Sementara diketahui, keberadaan usaha yang sifatnya komersial dan memanfaatkan penyewaan lahan kepada pihak manajemen RSUP Dr. Sitanala, dan usaha tersebut berada dilingkungan rumah sakit.

‎Namun atas pengaduan masyarakat yang menyoal terkait izin usaha (PBG), Satpol PP memberikan tindakan penyegelan sebagaimana diduga usaha yang dikelola pihak Rumah duka Family Care dan Krematorium Pawibana melanggar Perda Kota Tangerang diantaranya:

‎    1. PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018, TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

‎    2. PERDA NOMOR 10 TAHUN 2023, TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

‎    3. PERDA NOMOR 3 TAHUN 2012, TENTANG BANGUNAN GEDUNG

‎Sebelumnya ditegaskan Kasatpol PP Kota Tangerang Imam Pujahendra, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak mengantongi izin pasti ditindak.

“Yang melanggar pasti kita tindak dengan penyegelan tanpa kompromi,”, Ungkapnya. [Red]

Artikel ini telah dibaca 550 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Waduh, Kepala BPN Kota Tangerang Ikut Terjaring OTT KPK

14 September 2026 - 23:57

Wakil Wali Kota Maryono Ajak Masyarakat Teladani Sifat-Sifat Rasulullah

14 September 2026 - 22:40

Tembus 3.000 Pelari, Sachrudin: Tangerang 10K Semakin Ramai dan Berdampak

13 September 2026 - 19:16

Sambut Ribuan Pelari, Sachrudin Suguhkan “Culinary Day” Khas Kota Tangerang

12 September 2026 - 19:01

Wali Kota Sachrudin Cek Kondisi Cisadane, Pastikan Pelayanan Air Bersih Terpenuhi

12 September 2026 - 13:56

Kolaborasi Pentahelix Jaga Cisadane, Sachrudin Pastikan Pasokan Air Baku Aman

12 September 2026 - 13:23

Trending di Kota Tangerang