Kota Tangerang – Setelah ramai diperbincangkan terkait tempat usaha Rumah Duka Family Care dan Krematorium Pawibana yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), akhirnya Satpol PP Kota Tangerang Segel tempat usaha tersebut, Selasa (02/12/2025) lalu.
Sebagai tolak ukur Peraturan daerah (Perda) Kota Tangerang yang menyimpulkan bahwa setiap pelaku badan usaha harus memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dan diwajibkan mengurusi izin.
Sementara diketahui, keberadaan usaha yang sifatnya komersial dan memanfaatkan penyewaan lahan kepada pihak manajemen RSUP Dr. Sitanala, dan usaha tersebut berada dilingkungan rumah sakit.
Namun atas pengaduan masyarakat yang menyoal terkait izin usaha (PBG), Satpol PP memberikan tindakan penyegelan sebagaimana diduga usaha yang dikelola pihak Rumah duka Family Care dan Krematorium Pawibana melanggar Perda Kota Tangerang diantaranya:
1. PERDA NOMOR 8 TAHUN 2018, TENTANG KETENTRAMAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2. PERDA NOMOR 10 TAHUN 2023, TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
3. PERDA NOMOR 3 TAHUN 2012, TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Sebelumnya ditegaskan Kasatpol PP Kota Tangerang Imam Pujahendra, bahwa setiap pelaku usaha yang tidak mengantongi izin pasti ditindak.
“Yang melanggar pasti kita tindak dengan penyegelan tanpa kompromi,”, Ungkapnya. [Red]













