Menu

Mode Gelap
Waduh! Besok Forum Mahasiswa Hukum Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Desak Kades Kohod Segera Diperiksa Kawendra Bersama Gus Fawait dan BP2MI Gerak Cepat Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember dari Arab Perempuan PKS Sambut Program Wakil Bupati Tangerang Terpilih Intan Nurul Hikmah Tertinggi di Banten, Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Pj Wali Kota Nurdin Serahkan Bentor ke Pihak Kecamatan dan Kelurahan

Politik · 1 Feb 2025 ·

Ahmad Syailendra: Catatan Evaluasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024


 Ahmad Syailendra, Pengamat Politik/Ketua KPU Kota Tangerang Periode 2018-2023. Gambar: ist Perbesar

Ahmad Syailendra, Pengamat Politik/Ketua KPU Kota Tangerang Periode 2018-2023. Gambar: ist

Artikel – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 merupakan ajang pesta demokrasi lima tahun sekali dan di laksanakan serentak seluruh Indonesia di 38 Provinsi dan 514 kabupaten/kota berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Dinamika perjalanan tahapan pilkada serantak 2024 memalui jalan yang berliku, karena kuatnya cengkraman politik kekuasaan di elite, Ada keinginan untuk menarik pilkada serentak di bulan September 2024 meskipun pada akhirnya tetap berjalan sesuai rencana 27 November 2024.

Tahapan yang beririsan dengan pemilu 2024 menjadi tantangan, walaupun hanya bertemu di tahapan akhir (Pemilu) dan awal (Pilkada), walalupun sebetulnya di periode pemilu dan pilkada sebelumnya ada pertemuan tahapan yang di laksanakan secara bersamaan.

Alangkah baiknya rezim pemilu dan Pilkada di berikan waktu jeda agar tahapan bisa berjalan dan Penyelenggara pemilu serta peserta pemilu bisa “mengambil napas Panjang”.

Selain polemik putusan MK nomor 60/PUU-XXI/2024 di akhir masa tahapan pencalonan pilkada serentak 2024, yang cukup menggemparkan mengenai ambang batas pencalonan minimal 20% perolehan kursi di DPRD, berubah untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota berdasarkan perolehan suara sah dan melihat jumlah Daftar pemilih tetapnya. Putusan MK yang memang dapat memutus mata rantai oligarki kekuasaan dan partai politik yang memiliki koalisi gemuk.

Partisipasi pemilih menjadi perhatian publik, kegagalan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah dan peserta pemilu menyajikan sesuatu yang menarik ke Masyarakat, tidak dapat menghadirkan skema terbaiknya untuk meningkatkan partisipasi Masyarakat untuk datang ke TPS.

Legitimasi kemenangannya pun menjadi tidak sempurna, bagi kepala daerah yang mendapatkan partisipasi pemilihnya di bawah 60% di wilayahnya.

Selain itu di duga Partai Coklat (Parcok) menggema menjadi ternding topik pada perhelatan Pilkada serentak 2024, lepas dari itu Pilkada serentak tahun 2024 berjalan kondusif hampir di seluruh wilayah Indonesia.

Patut di apresiasi aparat keamanan, pemerintah daerah dan stake holder terkait, mampu menjaga stabilitas dan kondusifitas pilkada serentak yang baru kali pertama di selenggarakan di negara kita.

Analisis Perubahan Sistem Pemilihan 

Pergeseran waktu pelaksanaan Pemilihan kepala daerah serentak minimal satu tahun pasca pemilihan umum menjadi pilihan yang baik, ada jeda waktu bagi penyelenggara pemilu dan partai politik untuk menjaga ritme tahapan dan pencapaianya.

Bukan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD, hal tersebut tentu mengalami kemunduran proses demokrasi. Walaupun anggaran pilkada menjadi alasan utama, selain “bar-bar” nya politisasi uang yang terjadi dalam prosesnya.

Electoral Court (pengadilan Pemilu) sebaiknya terpisah dan bawaslu bisa memainkan peran tersebut dan atau Lembaga khusus yang menangani serta DKPP di berikan kewenangan lebih selain persoalan etika Lembaga tersebut bisa mengadili proses tahapan dan etika peserta pemilu.

Pemerintah jika tidak ingin menambah beban anggaran dengan berdirinya Lembaga baru, sepatutnya mengubah kewenangan wajah Lembaga penyelenggara pemilu dengan mengubah UU Pemilu, Pilkada dan di ikuti perubahan kewenangan Lembaga.

Penurunan drastis Tingkat partisipasi dari Pemilihan umum 2024 mencapai 81,74%, pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 mencapai 76,09% sedangkan Partisipasi pemilih pilkada serentak tahun 2024 mencapai 68 % secara nasional.

Tata Kelola manajemen kepemiluan mesti menjadi perhatian, setiap fase pemilihan dapat di pastikan terjadi kenaikan jumlah penduduk dan berimbas terhadap Daftar pemilih tetap. Provinsi banten secara umum mengalami kenaikan jumlah TPS dari pilkada terakhir tahun 2017, namun di 8 kabupaten kota terdapat penurunan drastis dari jumlah TPS pada pilkada sebelumnya.

Secara global penulis membagi dua gelombang pilkada terakhir tahun 2018 (kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Lebak), sedangkan pilkada serentak tahun 2020 (kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Pandeglang dan Kota Cilegon).

Daerah yang melaksanakan Pilkada Terakhir tahun 2018 jumlah nya mencapai 10,364 TPS dan jumlah DPT 4,242,390 Pemilih, Sedangkan pilkada serentak tahun 2024 jumlahnya mencapai 10,244 TPS dan jumlah DPT 5,317,918 pemilih.

Daerah yang melaksanakan Pilkada Terakhir tahun 2020 jumlah nya mencapai 9,055 TPS dan jumlah DPT 3,309,718 Pemilih, Sedangkan pilkada serentak tahun 2024 jumlahnya mencapai 6,987 TPS dan jumlah DPT 3,608,637 pemilih.

Hal ini penting menjadikan tata Kelola pemilu menjadi lebih baik lagi ke depan, sehingga setiap proses tahapannya dapat berjalan dengan baik hingga output yang di dapatkan sesuai dengan harapan. Dan tidak lupa juga, patut kita apresiasi pelaksanaan pilkada serenta tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar secara umum.

Penulis : Ahmad Syailendra, S.Sos –  Pengamat Politik/Ketua KPU Kota Tangerang Periode 2018-2023.

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Inilah Alasan Demokrat Banten Dukung AHY Sebagai Ketua Umum pada Kongres

9 Februari 2025 - 19:24

Masyarakat Full Senyum Makan Siang Gratis Setiap Hari di Kantor DPD Gerindra Banten

9 Februari 2025 - 18:04

Program Makan Siang Gratis DPD Gerindra Banten, Andra Soni: Mohon Do’anya Agar Kami Istiqomah

8 Februari 2025 - 22:49

Anggota DPRD Provinsi Banten, Suharno,SE.,MM Sosialisasikan Perda Tentang Perlindungan Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM

6 Februari 2025 - 23:04

Safari Politik Andra Soni Ke Partai Pendukung: Kuatkan Komitmen Bersama Membangun Banten

5 Februari 2025 - 23:25

Silaturahmi Gubernur Banten terpilih Andra Soni dengan Mantan Kepala Daerah Hingga Kepala Daerah Terpilih

2 Februari 2025 - 16:43

Trending di Banten