Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 20 Jun 2024 ·

Gelar Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3, Kadis LH: Setiap Perusahaan Wajib Taat Aturan


 Kepala Dinas Lingkungah Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi Saat membuka Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Lingkungah Hidup Kota Tangerang Wawan Fauzi Saat membuka Bimtek Sanksi Administratif Pengelolaan Limbah B3. Foto: ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewajiban dalam Pelaksanaan Sanksi Administratif Pada Pengelolaan B3 dan Limbah B3, di Aula Kantor DLH Kota Tangerang, Kamis (20/6/24).

Kepala DLH Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut bimtek sebelumnya yang memfokuskan kepada pengendalian pencemaran air.

Kegiatan ini turut diikuti sebagai peserta sekitar 30 pelaku usaha atau perusahaan multi sektor di Kota Tangerang. Mulai dari manufaktur, perdagangan, jasa dan perusahaan kesehatan.

“Bimtek ini untuk meningkatkan ketaatan administratif, mengenalkan potensi sanksi administratif, sekaligus memberikan sosialisasi mengenai pengelolaan B3 dan limbah B3. Yakni, memberikan pemahaman terhadap hal-hal yang harus ditaati oleh setiap perusahaan terkait lingkungan hidup,” jelas Wawan.

Kata Wawan, dalam kegiatan ini DLH menghadirkan narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. Dengan materi, B3 maupun limba B3 sangat menjadi perhatian, maka barang siapa yang dengan sangaja menghasilkan atau memasukkannya kedalam NKRI maka akan mendapatkan hukuman tindak pidana sesuai dengan hukuman yang berlaku.

Selain itu, terkait B3 yang memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Untuk itu, penanganan, pengolahan dan penyimpangannya perlu perlakuan khusus agar bahayanya tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.

“Karena memang, Sebagian peserta yang datang merupakan perwakilan dari perusahaan yang mendapatkan sanksi administratif bidang lingkungan hidup. Selanjutnya, diwajibkan untuk melakukan perbaikan,” tegas Wawan.

Sebagai informasi, DLH Kota Tangerang juga mempunyai program pengawasan reguler yang dilakukan secara rutin. Sekaligus mengenalkan aplikasi “Semangat Taat” yang bisa dimanfatkan oleh perusahaan-perusahaan dalam memenuhi kebijakan administratif bidang lingkungan hidup di Kota Tangerang.[red]

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sachrudin-Maryono Terus Perkuat Pelayanan Air Bersih Bagi Masyarakat Kota Tangerang

4 September 2026 - 11:15

Wali Kota Sachrudin Ajak Format AK Terus Menjadi Wadah Pembinaan Keluarga

3 September 2026 - 14:40

TPP PPPK Perkuat Kesejahteraan, Sachrudin: Penyemangat Kualitas Pelayanan   

3 September 2026 - 12:33

Apresiasi DPRD, Sachrudin-Maryono: Sinergi Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan  

2 September 2026 - 20:46

Tambah Tunjangan PPPK Hingga 15 Persen, Sachrudin: Komitmen Sejahterakan Aparatur

2 September 2026 - 19:06

Progres Perbaikan Ruas Jalan Iskandar Muda Kota Tangerang Capai 270 Meter

2 September 2026 - 17:15

Trending di Kota Tangerang