Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Banten · 17 Mei 2024 ·

Al Muktabar Dipastikan Tidak Dapat Mengikuti Pilkada Setelah Dilantik Kembali Jadi Pj. Gubernur Banten


 Sekda Banten Dr. Al Muktabar.,M.Sc untuk ketiga kalinya dilantik sebagai Pj. Gubernur Banten. Foto: ist Perbesar

Sekda Banten Dr. Al Muktabar.,M.Sc untuk ketiga kalinya dilantik sebagai Pj. Gubernur Banten. Foto: ist

Jakarta – Setelah menjabat Plh. Gubernur Banten sejak 12 Mei 2024, Akhirnya Al Muktabar kembali dilantik sebagai Pj. Gubernur Banten oleh Menteri Dalam Negeri di Sashana Bhakti Praja (SBP) lantai 3 Gedung C Kantor Kemendagri Jakarta Pusat pada hari Jum’at (17/05/2024).

Hal tersebut berdasarkan surat undangan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor : 100.2.1.3/2319/SJ , yang salahsatunya mengundang Al Muktabar.

Untuk diketahui, ini merupakan kali ketiga Al Muktabar dilantik sebagai Pj Gubernur Banten sejak tahun 2022 mengisi kekosongan Gubernur Banten yang habis masa jabatannya.

Dengan diangkatnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, maka dengan demikian dipastikan Al Muktabar tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada Banten 27 November mendatang.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, Pada pasal 7 ayat (2) huruf q bahwa syarat Calon Gubernur tidak berstatus sebagai penjabat gubernur.

“Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada Penjabat Daerah yang maju pada Pilkada tidak sesuai ketentuan.

“Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak,” tegasnya. [red]

 

Artikel ini telah dibaca 257 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Andra Soni Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan, Akuntabel, Efektif, dan Efisien

4 September 2026 - 15:49

KPK Sebut Kemampuan Fiskal Kota Serang Meningkat, Pemkot Punya Ruang Lebih Besar untuk Pembangunan

4 September 2026 - 15:22

Gubernur Andra Soni: Pertumbuhan Ekonomi Banten Berdampak bagi Masyarakat

4 September 2026 - 12:32

Sekda Banten Deden Apriandhi Tekankan Pentingnya Kolaborasi Dalam Mendukung Pembangunan Daerah

4 September 2026 - 11:40

Warga Kabupaten Tangerang Bersyukur Ikut Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)

3 September 2026 - 15:34

Tutup Gelar TTG XX, Gubernur Andra Soni Dorong Inovasi Desa Dukung Asta Cita

3 September 2026 - 15:03

Trending di Banten