Kabupaten Tangerang – Polsek Sepatan bersama tiga pilar gelar operasi gabungan peredaran miras di sebuah rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan minuman keras ilegal di Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Senin (27/11/2023) malam.
Kapolsek Sepatan AKP. Sriyono,SH.,MH menjelaskan bahwa kegiatan operasi tersebut merupakan tindaklanjut atas adanya laporan dari masyarakat mengenai lokasi rumah kontrakan yang di jadikan penyimpanan minuman keras.
“Berkat partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bersama tiga pilar kami berhasil mengamankan sebanyak 350 botol miras berbagai merek,” Terangnya.
Sriyono juga menambahkan bawa kegiatan operasi gabungan tersebut merupakan upaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polsek Sepatan seraya menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan dilingkungan.
“Kegiatan operasi gabungan ini sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan tertib, untuk itu kami minta masyarakat untuk berpartisipasi aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian,” Tandasnya.
Ditempat yang Sama, Camat Sepatan Timur Miftah Shuritho menegaskan bahwa bahwa terhadap segala bentuk yang mengganggu ketetentraman dan ketertiban akan diberikan efek jera ataupun shock therapy.
“Segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi agar menjadi efek jera ataupun shock therapy, tidak ada tempat bagi perusak lingkungan masyarakat di Sepatan Timur, untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada tiga pilar, pak Kapolsek pak Danramil yang telah membersamai penegakan penyakit masyarakat ini,” Pungkasnya. [red]










