Kota Tangerang – Akhirnya Pemerintah Kota Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana terhadap kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Hal itu lantaran peristiwa kebakaran ini mengakibatkan 80 persen dari total 34,8 hektar lahan terbakar.
“Kebakaran TPA Rawa Kucing ini sudah masuk ataupun berstatus sebagai bencana daerah. Karena, empat hari api memang belum dapat dikendalikan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).
Maryono membeberkan, alasan ditetapkannya status darurat tanggap bencana tersebut lantaran lokasi TPA Rawa Kucing yang berdekatan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Kebakaran TPA Rawa Kucing ini sudah menjadi perhatian nasional, karena lokasinya yang berdekatan dengan Bandara Soekarno Hatta,” kata dia.
Dengan demikian, status darurat bencana daerah ini akan berlangsung selama kurang lebih 11 hari, dan bisa diperpanjang sampai api dapat dipadamkan.
Sejauh ini, progres pemadaman di lahan seluas 10,1 hektar itu masih di angka 60 persen. Untuk hari ke-5 pemadaman, kata Maryono, pihaknya akan fokus di pintu 3 TPA Rawa Kucing.
“Jadi kami fokuskan dulu di titik pintu 1 dan 2. Alhamdulillah kondisi itu sudah berangsur normal hampir 70 persen terus kami lanjutkan ke pintu 3 belakang lewat jalur Perumahan Korpri,” Pungkasnya. [red]










