Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir

Banten · 5 Okt 2023 ·

Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Bank Banten 3 Tahun, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa 9 Tahun


 Kelompok Masyarakat Yang Tergabung Dalam Jaringan Nurani Rakyat ( Janur) Banten Saat Menggelar Aksi Didepan Kantor Bank Banten, Menuntut Bank Banten Dibubarkan. Foto: istimewa Perbesar

Kelompok Masyarakat Yang Tergabung Dalam Jaringan Nurani Rakyat ( Janur) Banten Saat Menggelar Aksi Didepan Kantor Bank Banten, Menuntut Bank Banten Dibubarkan. Foto: istimewa

Kota Serang – Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi Bank Banten Darwinis, dalam perkara pencairan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) pada PT Harum Nusantara Makmur (HNM).

“Terdakwa Darwinis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Dedi Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (4/10/2023).

Terdakwa, Darwinis merupakan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten pada 2017 saat kredit Rp 61 miliar ini dikucurkan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Dedy didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Heryanti Hasan dan Ewirta Lista Pertaviana.

Dalam pertimbangan majelis, bahwa pencairan kredit ke PT HNM telah memperkaya direktur utamanya, Rasyid Samsudin senilai Rp 58 miliar.

“Uraian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terbukti dalam diri terdakwaa,” ujarnya.

Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 58 miliar. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya.

Atas vonis majelis hakim ini, Darwinis menyampaikan masih pikir-pikir untuk banding. Termasuk penuntut umum menyampaikan hal serupa.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Darwinis.

Vonis majelis hakim ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya Kamis (14/9/2023) lalu, Jaksa menuntuk terdakwa Darwinis dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. [red]

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Silaturahmi Bareng Kajati, Gubernur Andra Soni Sampaikan Program Pembangunan

20 Agustus 2026 - 12:39

Jelang Muktamar ke-35 NU, Gubernur Banten Andra Soni Pesan Jaga Persatuan

19 Agustus 2026 - 19:37

Kafilah MTQ KORPRI Banten Bertolak ke Sulsel, Gubernur Banten Andra Soni Minta Prestasi Terbaik

19 Agustus 2026 - 19:30

Akses Tol Makin Terbuka, Tanjung Lesung Jadi Penggerak Ekonomi Pariwisata Banten

19 Agustus 2026 - 19:17

Harmony Speech Festival di Kota Serang Berlangsung Meriah, Pesan Kerukunan Disampaikan Lewat Budaya

19 Agustus 2026 - 12:00

Pemprov Banten Kembangkan Program Pelatihan Vokasi untuk Tekan Pengangguran Terbuka

18 Agustus 2026 - 16:30

Trending di Banten