Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 12 Sep 2023 ·

Tertibkan Truk Tanah Diluar Jam Operasional, Dishub Kota Tangerang Gelar Operasi Gabungan


 Operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Foto: Istimewa Perbesar

Operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Foto: Istimewa

Kota Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang melakukan penegakkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022. Bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang Kota dan TNI Kodim 0506 Kota Tangerang, Dishub Kota Tangerang melakukan giat operasi gabungan terkait penertiban truk tanah yang marak melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan.

Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, operasi gabungan penertiban truk tanah yang dilakukan Dishub Kota Tangerang ini merupakan agenda rutin untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang. Lanjutnya, operasi gabungan penertiban truk tanah ini menyasar kawasan strategis, yakni di sekitaran kawasan Jalan Juanda (depan Kantor Pusat Perum LPPNPI/Airnav Indonesia), Neglasari, Kota Tangerang.

Ini merupakan agenda rutin yang telah dilakukan Dishub Kota Tangerang bersama pihak-pihak yang berwenang. Secara detil, operasi gabungan ini bertujuan melakukan penegakan sesuai Perwal yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB saja. Selebihnya, jika masih ditemukan pelanggaran akan disegera diamankan,” ujar Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Senin (11/9/2023).

Ia melanjutkan, operasi gabungan penertiban truk tanah ini dilakukan dengan cara melakukan peringatan secara persuasif kepada para sopir truk tanah yang ditemukan mangkal di sekitar Jalan Juanda, Kota Tangerang. Terlihat, para sopir tampak memahami kesalahan masing-masing dan berkooperatif untuk menegakkan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 yang harus ditegakkan di Kota Tangerang.

Selain itu, Dishub Kota Tangerang kedepannya akan melakukan operasi gabungan penertiban truk tanah secara berkala di Kota Tangerang dengan menyasar lokasi-lokasi lain yang saat ini ditengarai kerap ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkait.

Kedepannya, operasi gabungan serupa akan semakin intens dilakukan secara berkala di seluruh penjuru Kota Tangerang. Mengingat, berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, operasi gabungan ini dinilai efektif sebagai langkah strategis untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di Kota Tangerang,” pungkasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Banten Buat Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah

13 Juni 2026 - 16:18

Gerakan ‘Banten Teduh Tangerang Sejuk’ Dukung KemenLH Tanam 2 Milyar Pohon

13 Juni 2026 - 05:07

Kurangi Risiko Banjir, Pemprov Banten, Pemkot Tangerang dan Banksasuci Rutin Bersihkan Sampah di Saluran Kali

12 Juni 2026 - 06:22

Gubernur Andra Soni Buka Popda dan Peparpeda, Siapkan Atlet Menuju PON di Provinsi Banten

11 Juni 2026 - 18:23

Top Regional Leader Awards 2026: Kota Tangerang Sabet Dua Penghargaan Sekaligus

11 Juni 2026 - 15:26

Sachrudin Apresiasi Media Hadirkan Ruang Kompetisi Positif bagi Pelajar

11 Juni 2026 - 14:34

Trending di Kota Tangerang