Kota Tangsel – Pemerintah Kota Tangerang Selatan serius tangani polusi udara dengan berbagai kebijakan dan sejumlah program melalui upaya yang terukur dan terarah.
Diantaranya adalah Pemkot Tangsel adalah Kota pertama di Provinsi Banten yang mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengelolaan Sampah khususnya terkait dengan larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, setelah itu dikuti oleh Pemkab Tangerang dan Kota Tangerang.
Selain mengeluarkan Surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie tengah menggencarkan pelaksanaan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
” kami sudah melakukan uji emisi di berbagai tempat. Kami punya lima alat untuk uji emisi, terus-menerus kontinyu kami lakukan pemeriksaan uji emisi,” kata Benyamin, Rabu (23/8/2023).
Selain menggencarkan pelaksanaan uji emisi kendaraan, Pemkot Tangsel juga bakal menambah lokasi car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor di Bintaro. Sebab, saat ini CFD baru digelar di Serpong. Kemudian, Pemkot Tangsel juga berencana menggelar Car Free Night (CFN) di beberapa ruas jalan.
“Kami bakal perluas jangkauannya dan dimensi waktunya supaya nanti bisa kami ukur juga seberapa efektif program tersebut, bila efektif kita akan gelar Car Free Night, ” Pungkasnya.
Menurutnya, semua upaya yang dilakukan Pemkot Tangsel diperlukan sebagai bentuk aksi nyata mengurangi polusi udara di wilayahnya. [red]











