Menu

Mode Gelap
JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30 Hari Kebaya Nasional, Gubernur Banten Andra Soni: Simbol Identitas Perempuan Indonesia

Kota Tangerang · 27 Agu 2023 ·

BPBD Kota Tangerang Sigap Padamkan Kebakaran Bekas TPS di Periuk Jaya


 Api melahap habis Bekas Tempat Pembuangan Sampah Warga Periuk Jaya. Foto: Istimewa Perbesar

Api melahap habis Bekas Tempat Pembuangan Sampah Warga Periuk Jaya. Foto: Istimewa

Kota Tangerang –  Bekas Tempat pembuangan sampah warga diwilayah perumahan periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang pada Sabtu malam (26/8/2023) mengalami kebakaran, api semakin membesar akibat dari sisa – sisa sampah warga yang masih ada.

Ateng Salah seorang warga menuturkan bahwa api semakin membesar diperkirakan sekitar pukul 20.00 Wib dan ditambah pula
bekas sampah yang sudah kering, sehingga semakin mudah api membakar dan membesar.

“Iya bekas tempat pembuangan sampah warga,” Ungkapnya.

Warga menduga, kebakaran ini disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab saat membakar sampah dan ditinggal begitu saja setelah membakarnya.

Pantauan awak media dilokasi pada pukul 21.00 Wib telah ada 2 unit mobil pemadam kebakaran dari BPBD Kota Tangerang wilayah UPT Periuk. Dengan sigap petugas BPBD Kota Tangerang melakukan tugasnya hingga akhirnya api bisa dipadamkan.

Kamal KA UPT pemadam kebakaran unit Priuk di lokasi mengatakan dirinya mendapat laporan dari warga dan dengan mengerahkan dua unit regu pemadam untuk segera mengamankan lokasi dan menetralisir keadaan hingga selesai kata Kamal

Lebih lanjut Kamal menjelaskan dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar Sampah ditempat terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, berdasarkan pada Surat Edaran Bapak Walikota Tangerang no 660/8214-dlh/3023 dan Perda Kota Tangerang no 2 Tahun 2022 Tentang pengelolaan Sampah.

“Sudah ada aturan dan edaran tentang larangan membakar Sampah ditempat terbuka, saya himbau untuk dapat ditaati, bagi yang melanggar, dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda setinggi tingginya Rp 50 juta rupiah,” tukasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pendaftaran SPMB SMA-SMK Dilakukan Berkala untuk Beri Layanan Pendidikan Lebih Baik

29 April 2026 - 19:57

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

29 April 2026 - 15:34

Bentuk Mental Anak Sejak Dini, 2.500 Siswa PAUD dan TK Ramaikan PORSENI Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:55

Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:20

Sachrudin: Parpol Harus Jadi Pusat Pendidikan Politik yang Hasilkan Kader Berkualitas

28 April 2026 - 17:14

Buka Porseni PAUD, Sachrudin: Jadikan Ruang Tumbuh Generasi Emas

28 April 2026 - 14:47

Trending di Kota Tangerang