Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Banten · 29 Jul 2023 ·

Program PSU Belum Berjalan, Ketua Komisi IV M. Nizar: Pj. Gubernur Banten Menghambat Pembangunan


 Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar. Foto: Istimewa

Kota Serang – Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang biasa dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Banten pada tahun 2023 ini belum terlaksana sama sekali.

Bahkan saat ini serapan anggaran Disperkim hanya digunakan untuk operasional gaji pegawai saja. Hal ini diungkap oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Muhammad Nizar, pada Kamis 27 Juli 2023.

“PSU itu ternyata belum berjalan, di disperkim ternyata sudah tidak ada, sebab semuanya dipindah ke PUPR. Kita tanya, apa yang berjalan? ternyata hanya gaji, ini harus kita tindak lanjuti.” ungkapnya.

Nizar pun mengatakan yang mengajukan PSU pada tahun ini ada sekitar 1000 ajuan, tetapi belum ada yang dikerjakan sama sekali, “PSU di perkim pada tahun 2023 sekitar 1000 pengajuan, sampai sekarang satu pun belum dilaksanakan,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Banten, KP3B.

Padahal menurutnya, DPRD sudah mengikuti metode baru sesuai arahan PJ Gubernur. Sebab pada prinsipnya, pihaknya hanya menjalankan tugas menyampaikan aspirasi dari masyarakat.

“PJ hari ini menginginkan adanya konsolidasi dan metode yang di rubah, kita ikutin. Sebab prinsipnya kita menyampaikan aspirasi masyarakat, persoalan teknis itu eksekutif yang atur, sebab kuasa anggaran ada di mereka,” lanjutnya.

Karena permasalahan tersebut, Nizar mengatakan DPRD sebagai wakil rakyat dianggap gagal menjalankan tugasnya, walaupun pada kenyataan pihaknya sudah menjalankan tugasnya.

Nah ini kan yang terjadi tidak berjalan, akibatnya kami dianggap tidak bekerja memperjuangkan masyarakat, padahal secara prinsip dan teknis kami sudah lakukan,” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya segera menyampaikan nokta kepada pimpinan, sebab ini sudah tidak berjalan sesuai perda yang ditetapkan.

“Makanya kami menyampaikan nokta kepada pimpinan, bahwa ini gabisa. Sebab, ini sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang, bahkan sudah jadi perda,” tuturnya.

Diakhir ia pun menegaskan, jika masih tidak dilaksanakannya program tersebut, maka PJ Gubernur Banten dianggap memperhambat pembangunan dan tidak peduli terhadap masyarakat.

“Kalo ini tidak dilaksanakan, artinya PJ Gubernur Menghambat pembangunan dan tidak peduli terhadap jeritan masyarakat bawah, serta melakukan pelanggaran terkait dengan perda,” tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Annisa Mahesa Minta Kemenkeu Buktikan Return Investasi Coretax Terhadap Target Penerimaan Pajak 2027

15 Juni 2026 - 23:24

Gubernur Andra Soni Paparkan Kinerja APBD Banten 2025, Pendapatan dan Belanja Terealisasi Optimal

15 Juni 2026 - 22:31

Gubernur Andra Soni: Perhatian Pemerintah terhadap Pertanian Kian Meningkat

15 Juni 2026 - 20:26

Gubernur Andra Soni Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah

15 Juni 2026 - 19:19

MoU dengan Industri, Andra Soni Minta Dunia Usaha Utamakan Tenaga Kerja Asal Banten

15 Juni 2026 - 16:29

Ini Empat Sekolah Unggul Garuda Transformasi Kemdiktisaintek di Provinsi Banten

14 Juni 2026 - 13:18

Trending di Banten