Menu

Mode Gelap
Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025 Wabup Intan Nurul Hikmah Lepas Fun Walk San Mon 30

Kota Tangerang · 13 Apr 2023 ·

Keren! Polres Metro Tangerang Kota Buka Pelayanan Penitipan Motor Bagi Pemudik


 Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: dok. Polrestro Tangkot Perbesar

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: dok. Polrestro Tangkot

Kota Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang akan mudik Lebaran. Kendaraan warga bisa dititip di markas Polres Metro Tangerang Kota maupun di kantor polsek terdekat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya membuka layanan tersebut merespons kekhawatiran warga akan potensi hilangnya kendaraan saat ditinggal mudik.

“Titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya,” kata Kapolres, dalam keterangan resminya, Rabu (12/4/2023).

Kapolres mengatakan, kendaraan pemudik bisa dititipkan di markas Polres Metro Tangerang Kota ataupun di berbagai kantor polsek jajaran, yang dekat dengan tempat tinggal warga bersangkutan.

Ada 12 polsek di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yaitu Polsek Tangerang, Polsek Batuceper, Polsek Ciledug, Polsek Jatiuwung, Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Neglasari, Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga, dan Polsek Pinang.

“Siap menerima titipan kendaraan warga,” ujar Kapolres.

Pemudik yang hendak menitipkan kendaraan bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau polisi yang bertugas di lingkungan masing-masing. Syaratnya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB, serta KTP/KK pemilik.

Kapolres memastikan layanan penitipan kendaraan ini gratis.

“Layanan ini kami berikan gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Karena lebih aman bila dititip di kantor polisi,” pungkas Kapolres. [red]

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

391 Jemaah Haji Kloter 09-JKB Dilepas, Sachrudin: Makin Dekat dan Makin Khusyuk 

30 April 2026 - 22:11

Hadiri Peringatan HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas, Sachrudin: Teruslah Hadir di Tengah Masyarakat

30 April 2026 - 13:03

Pendaftaran SPMB SMA-SMK Dilakukan Berkala untuk Beri Layanan Pendidikan Lebih Baik

29 April 2026 - 19:57

Terima Rekomendasi LKPJ, Wali Kota Fokus Tuntaskan Hal Ini

29 April 2026 - 15:34

Bentuk Mental Anak Sejak Dini, 2.500 Siswa PAUD dan TK Ramaikan PORSENI Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:55

Hadiri RUPS BJB, Sekda Harap Terus Berikan Kontribusi bagi Pembangunan Kota Tangerang

28 April 2026 - 19:20

Trending di Kota Tangerang