Kabupaten Lebak – Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh penyelenggaraan pemilihan umum secara rutin, tetapi juga oleh kualitas pemilih dan kepatuhan warga negara maupun aktor politik terhadap aturan serta norma demokrasi.
Larry Diamond dan Leonardo Morlino (2004), dalam The Quality of Democracy: An Overview, menempatkan supremasi hukum, partisipasi, akuntabilitas, dan kompetisi sebagai dimensi penting dalam menilai kualitas demokrasi. Karena itu, membangun kesadaran politik masyarakat, khususnya pemilih pemula, menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi.
Berangkat dari persoalan tersebut, mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang, yakni Ici Livia, David, Rizka, dan Dendi, melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di SMK PGRI Rangkasbitung pada 15 Oktober 2026. Kegiatan ini menyasar para siswa sebagai kelompok pemilih pemula, dengan fokus pada penguatan pendidikan politik, pencegahan politik uang, dan peningkatan literasi digital untuk menangkal hoaks serta disinformasi politik.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam pendidikan pemilih adalah praktik politik uang. Dalam bukunya Vote Buying in Indonesia: The Mechanics of Electoral Bribery (2019), Burhanuddin Muhtadi menjelaskan bagaimana praktik jual beli suara berlangsung dalam kompetisi elektoral di Indonesia dan dapat memengaruhi pilihan pemilih. Politik uang bukan sekadar persoalan pemberian uang atau barang menjelang pemilu, melainkan juga ancaman terhadap akuntabilitas demokrasi. Praktik tersebut berpotensi menggeser pertimbangan pemilih dari rekam jejak, integritas, kompetensi, dan program calon pemimpin menjadi transaksi jangka pendek.
Selain politik uang, penyebaran hoaks dan disinformasi melalui media sosial juga menjadi tantangan bagi kualitas demokrasi. Merlyna Lim (2017), melalui artikelnya Freedom to Hate: Social Media, Algorithmic Enclaves, and the Rise of Tribal Nationalism in Indonesia, menunjukkan bagaimana penggunaan media sosial dalam kontestasi politik dapat memperkuat polarisasi dan ruang informasi yang terfragmentasi. Situasi ini menegaskan pentingnya kemampuan masyarakat, terutama generasi muda, untuk memeriksa sumber informasi, membandingkan pemberitaan, dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Melalui kegiatan PkM ini, para siswa didorong untuk menjadi pemilih yang kritis dan bertanggung jawab. Pendidikan politik tidak cukup hanya memperkenalkan prosedur pemilu, tetapi juga perlu membangun kesadaran bahwa setiap suara memiliki konsekuensi terhadap arah kebijakan dan masa depan masyarakat.
Pemilih pemula perlu dibekali kemampuan menilai calon pemimpin berdasarkan integritas, rekam jejak, kompetensi, serta keberpihakan program kebijakannya kepada kepentingan publik.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa pendidikan politik merupakan tanggung jawab bersama, bukan semata-mata tugas penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu memiliki peran penting dalam pendidikan pemilih serta pencegahan dan pengawasan pelanggaran pemilu.
Namun, lingkungan pendidikan dan perguruan tinggi juga dapat mengambil bagian melalui sosialisasi, diskusi, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar pemilu yang terselenggara secara prosedural. Demokrasi juga membutuhkan warga negara yang mampu menggunakan hak politiknya secara rasional, bebas dari tekanan dan transaksi, serta bertanggung jawab dalam menyikapi informasi.
Melalui kegiatan pendidikan politik bagi siswa SMK PGRI Rangkasbitung ini, mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang berharap kesadaran untuk menolak politik uang dan hoaks dapat tumbuh sejak dini, sehingga generasi muda tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga warga negara yang turut menjaga kualitas demokrasi Indonesia.












