Lebak – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyampaikan bahwa guna mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah, terencana, dan berkelanjutan perlu dilaksanakan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kementerian ATR/BPN, serta seluruh perangkat daerah terkait, agar penyusunan RDTR dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Ungkap Amir saat rapat bersama dengan Kementerian ATR/BPN, Jum’at (30/10/2026).
Menurut Amir dokumen RDTR diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan, serta pelaksanaan pembangunan yang selaras dengan potensi dan kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap penyusunan RDTR di ketiga kecamatan tersebut dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan meningkatkan kepastian pemanfaatan ruang, serta mendorong pertumbuhan wilayah yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” Terangnya.
Sementara itu, Dian Ayu Wulandari, Kepala
Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah ll Kementerian ATR/BPN, menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan RDTR.
“Koordinasi diperlukan agar dokumen tata ruang yang disusun selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional maupun daerah serta dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan,” katanya.[red]












