Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 2 Sep 2026 ·

Pemkot Tangerang Tambah Tunjangan PPPK Hingga 15 Persen, Sachrudin: Komitmen Sejahterakan Aparatur


 Keakraban Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Personil BPBD Kota Tangerang. Foto: Ist Perbesar

Keakraban Wali Kota Tangerang Sachrudin bersama Personil BPBD Kota Tangerang. Foto: Ist

Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur. Terbaru, Pemkot Tangerang menetapkan penambahan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan P3K.

”Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkap Sachrudin, Wali Kota Tangerang, Rabu (2/9/26).

Ia pun mengintruksikan, seluruh PPPK untuk turut meningkatkan kinerja atau kualitas pelayanan kepada masyarakat.

”Dengan tunjangan yang diperjuangkan ditengah kondisi saat ini. Seluruh pegawai diintruksikan untuk tidak mengecewakan masyarakat, atas kesejahteraan yang telah diberikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menjelaskan, melalui kebijakan terbaru, Pemkot Tangerang menambahkan tunjangan sebesar 15 persen kepada seluruh PPPK penuh waktu, dimana hal ini diberlakukan mulai September 2026.

“Tentunya, angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas jabatan. Namun, dari kenaikan 15 persen ini, paling rendah naik Rp400 ribu lebih dan kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa diangka Rp1,3 juta lebih,” ungkap Jatmiko.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari ASN, PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa dan jumlah mereka pun banyak,” ujar pejabat Pemkot Tangerang.

Lanjutnya, Pemkot Tangerang telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.

Pemkot Tangerang memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaiannya.

“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” tegasnya.[red]

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Progres Perbaikan Ruas Jalan Iskandar Muda Kota Tangerang Capai 270 Meter

2 September 2026 - 17:15

Keren Jasa, Program CKG di Kota Tangerang Lampaui Target Nasional

1 September 2026 - 19:31

Perubahan APBD 2026, Sachrudin: Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat 

1 September 2026 - 19:10

DPUPR Kota Tangerang Gunakan PKRMS Nilai Kondisi Jalan dan Jembatan

31 Agustus 2026 - 13:06

Pesan Sachrudin Pada Apel Hari Pramuka ke-65: Terus Berkontribusi Nyata Untuk Kota Tangerang 

30 Agustus 2026 - 19:54

Beri Hadiah Umroh, Gubernur Andra Soni Hadiri Milad Ke-58 YPPUI Ciledug Sekaligus Rayakan Hari Kemerdekaan Ke-81

30 Agustus 2026 - 12:20

Trending di Kota Tangerang