Jakarta – Berdasarkan hasil penulusuran pada situs resmi https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/ bahwa perkara pra peradilan yang diajukan oleh Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL akan digelar pada Hari Selasa, 18 Agustus 2026 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda panggilan para pihak.
Perkara yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 lalu oleh Febrie Adriansyah akan menguji Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan dengan termohon Kortastipidkor Polri, Ditkrimsus Polda Metro Jaya serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Tim Advokat Febrie akan meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan), tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
Pengacara FA, Febri Diansyah berpendapat terdapat persoalan hukum yang mendasar terkait keabsahan Surat Perintah Penyidikan yang dijadikan dasar tindakan penyidikan, pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penetapan tersangka yang diduga tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil, serta penerbitan larangan bepergian ke luar negeri (pencekalan).
“Tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortastipidkor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan, serta pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya, seluruh tindakan tersebut akan dimohonkan untuk diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan,” ujar Febri.
Febri juga menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini merupakan penggunaan hak hukum yang dijamin oleh undang-undang untuk memastikan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum dilaksanakan sesuai dengan prinsip due process of law, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta asas negara hukum. [red]












