Menu

Mode Gelap
Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim Berangsur Surut, 195 Petugas DLH Kota Tangerang Terus Bergerak Angkut Sampah Sisa Banjir Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025

Kota Tangerang · 22 Jul 2026 ·

Aktivis Ingatkan Pemkot Tangerang Tidak Turut Merekomendasikan BUPP PSEL: Serahkan Pada Danantara


 Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar Aksi simpatik di TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang. Foto: ist Perbesar

Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) saat menggelar Aksi simpatik di TPA Rawa Kucing Neglasari Kota Tangerang. Foto: ist

Kota Tangerang – Pegiat dan aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) meminta pemerintah Kota Tangerang untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak turut serta dalam merekomendasikan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan menjadi Energi Listrik (BUPP PSEL) di Kota Tangerang.

“Kewajiban Pemkot Tangerang dalam PSEL adalah menyediakan lahan, menjamin pasokan sampah, melakukan sosialisasi dan konsultasi publik serta menyiapkan aspek pendukung operasional, tidak ada kewajiban merekomendasikan BUPP, serahkan saja pada proses seleksi pada Danantara,” Ungkap Koordinator Kalung, Ade Yunus, Rabu (22/07/2026).

Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima aktivis Kalung, bahwa diduga PT.Oligo Infra Swarna (OISN) kembali mengajukan proposal dan melakukan upaya komunikasi secara intensif dengan Pemerintah Kota Tangerang.

“Setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025, Pada 22 Desember 2025, Pemkot Tangerang dan PT OISN telah menyepakati penyelesaian kerja sama, kalau OISN mau ikut PSEL lagi silahkan ikut seleksi dan penetapan resmi oleh Danantara Indonesia melalui Danera, jangan ‘Paksa’ Pemkot Tangerang ikut merekomendasikan,” Sambung Ketua Banksasuci Foundation tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Aktivis Sabda Alam Indonesia Hijau (SAIH), Fahrul Roji yang turut mengingatkan Pemkot Tangerang agar hati-hati dalam mengambil kebijakan PSEL yang berpotensi dan berisiko terhadap hukum.

“Langkah Pemkot memutus kerjasama dengan OISN sudah tepat, sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi pusat, kalau tiba-tiba Pemkot Tangerang merekomendasikan BUPP PSELnya OISN, tentu akan banyak pertanyaan, kami khawatir akan menimbulkan risiko dan potensi berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Terkait dengan Penetapan Lokasi (Penlok) PSEL yang ideal di lokasi sebelumnya yang diakui milik OISN, pria yang akrab disapa Haji Arul tersebut meminta Pemkot Tangerang untuk tidak menerimanya dengan cuma-cuma atau membelinya dan atau mengambil opsi lahan di lokasi lain.

“Terkait lahan, kan Pemkot Tangerang sudah anggarkan, tidak perlu menerima ‘belas kasih’ tawaran OISN, kalau penlok nya di lokasi tersebut yah beli saja, duitnya ada kok, lagi pula pakai lahan calon BUPP sangat berisiko hukum, biar aman cari saja opsi lahan lain yang aman-aman saja, saya ingatkan sekali lagi kepada aparatur Pemkot Tangerang untuk memberikan masukan dan informasi secara utuh sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku kepada Pak Wali Kota,” Tandasnya. [red]

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Festival Cisadane 2026, Banksasuci Gelar Aksi Ruwat Rawat Sungai Cisadane

20 Juli 2026 - 20:27

Pemkot Tangerang Normalisasi Saluran Air di Puri Beta 1 di Momen Musim Kemarau

20 Juli 2026 - 19:38

Pemerintah Kota Tangerang Berduka, Sachrudin Lepas Kepergian Ketua DPRD Rusdi Alam

20 Juli 2026 - 17:49

Lepas Kepergian Sahabat, Gubernur Andra Soni: Saya Bersaksi Almarhum Rusdi Orang Baik

19 Juli 2026 - 23:12

Diduga Lakukan Pencemaran Udara, Aktivis Lingkungan Adukan Aktivitas Pembakaran PT. Sheng Da Steel ke KLH

18 Juli 2026 - 20:55

Kadinkes Kota Tangerang: Asap Pembakaran Sampah Berbahaya Bagi Pernapasan

18 Juli 2026 - 13:24

Trending di Kota Tangerang