Kota Tangsel – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie pada 8 Mei 2026 secara resmi telah menerbitkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
“Tidak ada pelantikan, hanya pengukuhan saja, sesuai rekom dari BKN,” Ungkap Benyamin Davnie kepada TangerangPos, Kamis, 21 Mei 2026.
Benyamin menambahkan bahwa Keputusan tersebut sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Keputusan tersebut sudah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Perjalanan Perpanjangan Masa Jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Kota Tangsel
- Bambang Noertjahjo resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan oleh Wali Kota Tangerang Selatan saat itu Airin Rachmi Diany pada Tanggal 19 April 2021;
- 13 Hari sebelum masa jabatan Bambang Noertjahjo genap lima tahun, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie keluarkan Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi JPT Pratama tertanggal pada 6 April 2026;
- 28 Hari kemudian atau pada tanggal 4 Mei 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) keluarkan surat rekomendasi Nomor 23261/R-AK.02.03/SD/F/2026 perihal Rekomendasi Hasil Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kota Tangsel;
- 4 hari setelah Rekomendasi BKN diterima atau tepatnya pada tanggal 8 Mei 2026, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie secara resmi terbitkan Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Profil Singkat Bambang Noertjahjo
Bambang Noertjahjo dikenal sebagai birokrat aktif dalam berbagai kegiatan Pemerintahan Kota. Sebelum menjabat Sekda, Bambang sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Tangsel, Sebelumnya Bambang merupakan Kepala Dinas Penanaman dan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.











