Serang – Dalam rangka menjaga integritas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Jamaluddin secara tegas mengunci rombongan belajar atau rombel 36 Siswa Per-kelas elas di tingkat SMA dan SMK.
“Kita kunci maksimal 36 siswa sesuai aturan. Jadi, tidak ada lagi SMA maupun SMK yang isinya lebih dari itu. Ini komitmen kita untuk menjaga integritas pendaftaran tahun ini,” Ungkap Jamaluddin.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Banten yang menekankan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik baru. Dindikbud juga telah mengeluarkan peringatan kepada seluruh kepala sekolah untuk mematuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141.
Selain pembatasan kuota, pelaksanaan SPMB 2026 juga dilakukan dengan sistem pendaftaran per jalur, tidak lagi digabung dalam satu waktu. Jalur tersebut meliputi domisili, afirmasi, prestasi akademik dan non-akademik, serta mutasi orang tua.
“Jadwalnya kita atur per jalur. Misalnya, jalur domisili lingkungan tanggal sekian sampai sekian, lalu pengumuman, baru buka jalur berikutnya. Jadi, per jalur langsung ketahuan hasilnya, tidak menumpuk seperti dulu,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa saat ini, tahapan SPMB Banten 2026 masih berada pada fase Pra-SPMB hingga 31 Mei untuk verifikasi administrasi awal. Pendaftaran jalur pertama dijadwalkan dibuka pada 10 Juni, dan seluruh proses ditargetkan selesai pada 10 Juli 2026. [red]











