Kota Tangsel – Pegiat dan Aktivis Lingkungan Hidup yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung) mengapresiasi langkah APH khususnya Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan yang telah memanggil dan memeriksa perwakilan Sinar Mas Land terkait dugaan Pencemaran Sungai Cisadane yang bersumber dari salahsatu gudang di Kawasan Taman Tekno BSD.
Hal tersebut diungkapkan oleh salasatu aktivis Kalung Denny Tri Permana kepada awak media, Kamis (23/04/2026).
“Tentu kami apresiasi langkah Kejari Kota Tangsel yang sudah memproses hukum terkait dugaan pencemaran Cisadane,” Ungkap Denny.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Pengawalan Kasus Cisadane, Fale Wali yang berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut.
“kedepan kami akan terus mengawal agar kasus tersebut menjadi efek jera bagi siapapun yang melakukan kelalaian Yanng menyebabkan tercemarnya Sungai Cisadane,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, perwakilan Sinar Mas Land menjalani pemeriksaan di ruang intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangsel pada Senin, 20 April 2026 yang berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
“Ya benar, tadi kami lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan terkait kebakaran dan pencemaran lingkungan di Kawasan Taman Tekno BSD,” ujar Rony kepada awak media, Selasa (21/04/2026).
Hasil pemeriksaan awal kepada Pihak Sinar Mas Land akan menjadi dasar untuk menentukan langkah Kejari Kota Tangsel untuk selanjutnya.
“Hasil ini akan kami dalami untuk menentukan langkah berikutnya,” tandasnya. [red]











