Menu

Mode Gelap
Pemkab Tangerang dan 26 Perguruan Tinggi Tandatangani Kerja Sama Beasiswa Tangerang Gemilang Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Pelayanan Umat, MUI Kota Tangerang Terapkan ISO 9001:2015 Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Tangsel Bekali Masyarakat Manajemen Stres dan Dukungan Psikologi Awal Tinawati Andra Soni Raih Kartini Awards Atas Dedikasi Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga  JMSI Kabupaten Tangerang Tebar Kepedulian Ramadan, Bagikan Takjil, Sembako, hingga Santuni Yatim

Kota Tangerang · 9 Apr 2026 ·

Dindik Kota Tangerang Sahkan Juknis SPMB 2026/2027, Pastikan Pelaksanaan Lebih Optimal


 Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar. Foto: ist Perbesar

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar. Foto: ist

Kota Tangerang – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang memastikan kesiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 setelah petunjuk teknis (juknis) resmi disahkan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyampaikan, secara prinsip tidak terdapat perubahan signifikan dalam pengaturan SPMB tahun ini. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas proses penerimaan siswa baru.

“Secara keseluruhan tidak ada perubahan mendasar. Jalur domisili, afirmasi, dan mutasi masih tetap sama. Namun, pada jalur prestasi terdapat penyesuaian dengan penambahan komponen nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA),” jelas Wahyudi, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/4/26).

Ia menjelaskan, penilaian jalur prestasi kini menggunakan skema proporsi 70 persen nilai rapor dan 30 persen nilai TKA. Kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama di tingkat Provinsi Banten.

“Penambahan nilai TKA ini tidak hanya menjadi indikator penilaian akademik, tetapi juga untuk mengukur kemampuan literasi dan numerasi peserta didik secara lebih komprehensif,” jelasnya.

Selain itu, Disdik Kota Tangerang juga melakukan penyesuaian terhadap daya tampung sekolah. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) ditetapkan maksimal 28 siswa. Sementara untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), ditetapkan maksimal 34 siswa per rombel.

Penyesuaian tersebut merupakan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, di mana ditemukan masih adanya ribuan kursi kosong, khususnya di tingkat SD.

“Ini bagian dari evaluasi kami. Di tingkat SD masih terdapat sekitar 3.000 kursi kosong, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Sedangkan untuk SMP, daya tampung masih dinilai cukup relevan,” jelasnya.

Pelaksanaan SPMB 2026/2027 akan dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.tangerangkota.go.id. Pendaftaran dijadwalkan mulai dibuka pada Juni 2026. Sedangkan Pra SPMB akan berlangsung 13 April.

Dindik juga membuka peluang gelombang kedua pendaftaran pada Juni hingga Juli 2026, apabila masih terdapat kuota yang belum terpenuhi. Namun, masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan gelombang pertama secara optimal.[red]

Artikel ini telah dibaca 166 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitigasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkot Tangerang Gencarkan Normalisasi

22 September 2026 - 15:46

Bangga, 58 Daerah Replikasi SISGITA Tangsel, Benyamin Ungkap Manfaat Integrasi Data Tanah dan Pajak

21 September 2026 - 19:21

Jaga Air Baku, Pemkot Tangerang Ajak Perusahaan Normalisasi Sungai Cisadane

21 September 2026 - 18:34

DPUPR Kota Tangerang Pastikan Normalisasi Kali Ledug Tuntas Sesuai Target

21 September 2026 - 17:03

Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Sachrudin: Aparat di Wilayah Harus Gercep

21 September 2026 - 16:12

Sasar Pesantren yang Belum Terjangkau MBG, PW MPI Banten Gelar Makan Bahagia Gratis

20 September 2026 - 17:02

Trending di Kota Tangerang